Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK: Bantahan Azis Syamsuddin Tak Pengaruhi Pembuktian Perkara

Bantahan Azis tidak akan berpengaruh dalam pembuktian surat dakwaan jaksa lembaga antirasuah.
Ketua Banggar DPR sekaligus Ketua DPP Partai Golkar Azis Syamsuddin menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (27/11). Azis Syamsuddin diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelidikan megaproyek KTP elektronik untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ketua Banggar DPR sekaligus Ketua DPP Partai Golkar Azis Syamsuddin menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (27/11). Azis Syamsuddin diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelidikan megaproyek KTP elektronik untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara ihwal bantahan eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat bersaksi dalam persidangan kasus suap penanganan perkara terdakwa eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur.

Menurut KPK, bantahan Azis tidak akan berpengaruh dalam pembuktian surat dakwaan jaksa lembaga antirasuah.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, seorang saksi dalam sebuah persidangan mempunyai hak untuk mengakui ataupun membantah suatu perbuatan yang disangkakan kepada suatu pihak.

"Kami menilai, bantahan-bantahan saksi M. Azis Syamsudin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).

Ali memastikan sejak awal KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, telah ditemukan bukti permulaan kuat atas dugaan perbuatan terdakwa Stepanus Robin Pattuju, Maskur Husain dan lainnya.

"Dan itu tentu bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi M. Azis Syamsudin saja," katanya.

Ali pun memastikan bahwa tim jaksa KPK akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir, yang nantinya akan dituangkan ke dalam analisa yuridis surat tuntutan.

"Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP dkk," ucap Ali.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin membantah banyak hal saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara. Dia membantah mengenalkan eks Bupati Kukar Rita Widyasari dengan Stepanus Robin.

Azis juga membantah bahwa dirinya memberikan uang kepada Robin sebagai bentuk suap. Azis berdalih uang itu untuk membantu Robin.

Azis Syamsuddin sendiri telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Sementara itu, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang sejumlah Rp11,02 miliar dan US$36 ribu dari sejumlah pihak.

Uang itu diterima oleh Stepanus dari para pihak yang diduga terlibat perkara di KPK. Uang itu diberikan agar Stepanus membantu para pemberi yang tengah terjerat perkara di KPK.

Secara perinci, Stepanus menerima Rp1,69 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Kemudian, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima yakni Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.

Ketiga, Stepanus juga disenut menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta.

Stepanus juga disenut menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta.

Terakhir, Stepanus disebut menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper