Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengingatkan Azis Syamsuddin bahwa kesaksian palsu dalam persidangan memiliki konsekuensi pidana.
Hal ini menanggapi sejumlah bantahan eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di persidangan kasus suap penanganan perkara yang menjerat eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
"Sebenarnya keterangan palsu itu kan ada sanksinya, makannya kemarin kan sudah diingatkan oleh salah satu majelis hakim konsekuensi kalau memberikan keterangan yang tidak benar," kata Alexander, Selasa (26/10/2021).
Menurut Alex, sapaan karib Alexander Marwata, apabila ada keterangan yang berbeda antara satu saksi dengan lainnya, pasti ada yang berbohong alias memberikan keterangan palsu.
"Tentu saja nanti akan dikonfirmasi dengan alat bukti yang lain tidak semata-mata keterangan saksi tapi alat bukti yang lain," kata Alex.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin membantah banyak hal saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara. Dia membantah mengenalkan eks Bupati Kukar Rita Widyasari dengan Stepanus Robin.
Azis juga membantah bahwa dirinya memberikan uang kepada Robin sebagai bentuk suap. Azis berdalih uang itu untuk membantu Robin.
Azis Syamsuddin sendiri telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Sementara itu, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang sejumlah Rp11,02 miliar dan US$36 ribu dari sejumlah pihak.
Uang itu diterima oleh Stepanus dari para pihak yang diduga terlibat perkara di KPK. Uang itu diberikan agar Stepanus membantu para pemberi yang tengah terjerat perkara di KPK.
Secara perinci, Stepanus menerima Rp1,69 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Kemudian, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima yakni Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.
Ketiga, Stepanus juga disenut menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta.
Stepanus juga disenut menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta.
Terakhir, Stepanus disebut menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Atas perbuatannya, Stepanus didakwa melanggar Pasal 12
huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1)
KUHP.