Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

LPSK Siap Melindungi Saksi, Pelapor, dan Korban Pinjol Ilegal

LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi, dan pelapor untuk kepentingan proses peradilan, mulai dari proses penyidikan sampai peradilan.
Aprianus Doni Tolok
Aprianus Doni Tolok - Bisnis.com 22 Oktober 2021  |  15:32 WIB
LPSK Siap Melindungi Saksi, Pelapor, dan Korban Pinjol Ilegal
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol - Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua LPSK Achmadi menyatakan pihaknya siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban pinjaman online atau pinjol ilegal.

"LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi, dan pelapor untuk kepentingan proses peradilan, mulai dari proses penyidikan sampai peradilan," katanya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Jumat (22/10/2021).

Menurutnya, LPSK sudah berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, salah satunya Bareskrim untuk membantu penyelesaian persoalan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

LPSK, sambungnya, juga sudah melakukan pendalaman kepada beberapa korban

“Jadi, bagi pelapor, mohon tidak takut menerangkan keterangan yang sebenar-benarnya. Sekali lagi, LPSK siap memberikan perlindungan," ujar Achmadi.

Kabareskrim Agus Andrianto mengatakan, polisi siap memberikan pengamanan kepada para korban melalui penerbitan telegram kepada seluruh polda untuk memberikan respons cepat atas keluhan masyarakat, apabila ditemukan tindakan yang mengganggu secara fisik dan psikis akibat kegiatan pinjol ilegal.

“Mohon warga masyarakat untuk berani melaporkan kepada kepolisian atas peristiwa yang dihadapi terkait pinjol ilegal ini,” katanya.

Agus juga menyampaikan, bahwa hingga sampai saat ini kepolisian sudah menangkap 57 tersangka dari 13 kasus terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Belasan kasus tersbeut diungkap oleh Bareskrim, Polda Metro Jaya, Polda Jabar, Polda Kalbar, dan Polda Jateng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

lpsk pinjol
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top