Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua LPSK Achmadi menyatakan pihaknya siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban pinjaman online atau pinjol ilegal.
"LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi, dan pelapor untuk kepentingan proses peradilan, mulai dari proses penyidikan sampai peradilan," katanya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Jumat (22/10/2021).
Menurutnya, LPSK sudah berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, salah satunya Bareskrim untuk membantu penyelesaian persoalan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
LPSK, sambungnya, juga sudah melakukan pendalaman kepada beberapa korban
“Jadi, bagi pelapor, mohon tidak takut menerangkan keterangan yang sebenar-benarnya. Sekali lagi, LPSK siap memberikan perlindungan," ujar Achmadi.
Kabareskrim Agus Andrianto mengatakan, polisi siap memberikan pengamanan kepada para korban melalui penerbitan telegram kepada seluruh polda untuk memberikan respons cepat atas keluhan masyarakat, apabila ditemukan tindakan yang mengganggu secara fisik dan psikis akibat kegiatan pinjol ilegal.
Baca Juga
“Mohon warga masyarakat untuk berani melaporkan kepada kepolisian atas peristiwa yang dihadapi terkait pinjol ilegal ini,” katanya.
Agus juga menyampaikan, bahwa hingga sampai saat ini kepolisian sudah menangkap 57 tersangka dari 13 kasus terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Belasan kasus tersbeut diungkap oleh Bareskrim, Polda Metro Jaya, Polda Jabar, Polda Kalbar, dan Polda Jateng.