Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK akan Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Hari Ini

Ini adalah kali pertama Azis diperiksa seusai berstatus tersangka dan ditahan oleh lembaga antirasuah dalam perkara korupsi.
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin./Antara
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) pada hari ini, Senin (11/10/2021).

Ini adalah kali pertama Azis diperiksa seusai berstatus tersangka dan ditahan oleh lembaga antirasuah. Azis terjerat dalam perkara korupsi penanganan perkara di Lampung Tengah.

"Benar, hari ini (11/10/2021) diagendakan pemeriksaan tersangka AZ di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari Azis. Namun belakangan, KPK sempat menggali soal aliran dana di kasus ini.

"Perkembangannya nanti disampaikan lebuh lanjut," ucap Ali.

Azis Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Dalam perkara ini, Azis awalnya mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.

Stepanus Robin pun meminta uang kepada Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Stepanus Robin diduga berkali-kali menemui Azis. Dalam pertemuan-pertemuan itu Azis memberikan uang kepada Robin sebanyak tiga kali yakni US$100 ribu, S$17.600, dan S$140.500.

Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin, totalnya mencapai Rp3,1 miliar. Dalam kesepakatan awal, Azis seharusnya memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Azis dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper