Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK dalami Peran Bos Jhonlin Grup Haji Isam di Kasus Suap Pajak

Haji Isam disebut meminta konsultan pajak Agus Susetyo, untuk mengkondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak,
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peran pemilik Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam dalam kasus suap pajak. Kasus ini menjerat dua pejabat Ditjen Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Haji Isam meminta konsultan pajak Agus Susetyo, untuk mengkondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak, Ditjen Pajak Kemenkeu.

"Fakta keterangan saksi dimaksud tentu akan didalami lebih lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi pada beberapa sidang berikutnya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

Ali mengatakan tim jaksa KPK akan membuktikan seluruh uraian fakta-fakta perbuatan para terdakwa dengan mengkonfirmasi keterangan para saksi dan alat bukti yang telah KPK miliki.

"Kami mengajak masyarakat terus mengawal dan mengawasi proses persidangan perkara ini," ucap Ali.

Sebelumnya, berdasarkan BAP yang dibacakan jaksa di persidangan lanjutan kasus suap pajak disebutkan, dalam pertemuan antara tim pemeriksa pajak DJP dengan konsultan pajak Agus Susetyo, ada permintaan untuk pengkondisian nilai penghutungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp10 miliar.

"Dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isyam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa demikian?" tanya jaksa kepada eks tim Pemeriksa DJP Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak, Senin (4/10/2021).

Hal tersebut lantas dibenarkan oleh Yulmanizar. Dia mengatakan permintaan Haji Isam tersebut disampaikan oleh Agus Susetyo.

"Iya itu disampaikan oleh pak Agus," jawab Yulmanizar.

Sebelumnya Angin Prayitno Aji didakwa menerima 3 juta dolar Singapura atau setara Rp32,4 miliar dengan kurs Rp10.800 per dolar Amerika Serikat.

Suap ini diberikan oleh Agus Susetyo yang merupakan konsultan pajak milik PT Jhonlin Baratama. PT Jhonlin Baratama adalah perusahaan milik konglomerat asal Kalimantan Selatan, Haji Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

Angin juga menerima suap sebesar Rp25 miliar dari Bank Panin, hanya saja nilai suap yang baru diterima senilai hanya 500.000 dolar Singapura atau sekitar Rp5,4 miliar.

Adapun nilai suap terkecil diterima dari PT Gunung Madu Plantation, perusahaan yang dikenal dekat dengan salah satu anggota keluarga Cendana. Perusahaan ini diduga menyuap angin senilai Rp15 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper