Bisnis.com, JAKARTA - Pemilik Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, disebut meminta konsultan pajak Agus Susetyo, untuk mengkondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak Kemenkeu.
Hal tersebut terungkap saat jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan Pegawai DJP Yusmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Senin (4/10/2021).
Dalam BAP yang dibacakan jaksa disebutkan, dalam pertemuan antara tim pemeriksa pajak DJP dengan konsultan pajak Agus Susetyo, ada permintaan untuk pengkondisian nilai penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp10 miliar.
"Dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isyam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa demikian?" tanya jaksa kepada Yusmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak, Senin (4/10/2021).
Sebelum hal itu terungkap persidangan, PT Jhonlin Baratama disebut dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua pejabat pajak yang diduga menerima suap terkait pengurusan pajak
Adapun Jhonlin Baratama adalah salah satu lini bisnis milik Jhonlin Group yang bergerak di sektor pertambangan batubara. Nama Jhonlin Group identik dengan 'Sultan' Kalimantan, Andi Syamsuddin Arsyad atau yang banyak dikenal sebagai Haji Isam.
Jhonlin Group juga sempat mendapat perhatian pada tahun lalu, karena namanya masuk dalam FinCEN Files.
Dokumen FinCEN Files didapatkan Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (The International Consortium of Investigative Journalists/ICIJ) bersama dengan BuzzFeed News dan 108 mitra media lainnya di 88 negara.
Sementara dalam kasus suap pajak, nama Jhonlin Baratama disebutkan secara eksplosit dalam SPDP milik Angin dan Dadan Ramdani. Perusahaan itu melalui konsultan pajaknya ditengarai tengah melakukan penyuapan kepada dua pejabat pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip dari laman resmi Kemenkumham, Jhonlin merupakan salah satu lini bisnis Jhonlin Group. Jhonlin Baratama memiliki modal dasar sebanyak Rp320 miliar dengan modal ditempatkan senilai Rp80 miliar.
Pemegang saham mayoritas Jhonlin Baratama adalah Jhonlin Group 408.000 lembar saham atau senilai Rp40,8 miliar, kemudian Hj Nurhayati sebanyak 359.840 saham atau senilai Rp35,9 miliar dan Haji Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam 32.160 atau senilai Rp3,2 miliar.
Haji Isam adalah tokoh yang tak asing dalam dunia politik maupun bisnis di Indonesia, khususnya Kalimantan Selatan. Dia dikenal sebagai pemilik Jhonlin Group. Haji Isam dikenal dekat dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dia pernah menjabat sebagai Wakil Bendahara Kampanye Tim Jokowi - Amin dalam Pilpres 2020. Sebaliknya, Bisnis juga mencatat Presiden Joko Widodo juga pernah meresmikian pabrik gula raksasa milik Haji Isam di Bombana, Sulawesi Tenggara.
Sayangnya, Bisnis belum mendapatkan berhasil mengonfirmasi keterkaitan antara Jhonlin, Haji Isam dengan perkara suap tersebut. Termasuk saat menghubungi nomor kantor pusatnya.