Bisnis.com, JAKARTA- Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi. Kali ini dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Masjid Sriwijaya.
Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan telah menetapkan Alex Noerdin dan eks Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang sebagai tersangka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Viktor Antonius Saragih mengemukakan tim penyidik pada Kejati Sumatera Selatan sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya sebagai tersangka.
Dia menjelaskan bahwa Alex Noerdin dan Muddai Madang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang, Sumatra Selatan.
"Iya, AN dan MM sudah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya," kata Viktor saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh Bisnis di Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Menurut Viktor, tim penyidik pada Kejati Sumatra Selatan tidak melakukan upaya penahanan kepada kedua tersangka itu.
Pasalnya, menurut Viktor, keduanya sudah ditahan oleh Kejagung dalam perkara korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PD PDE Provinsi Sumatera Selatan.
"Tidak ditahan, kan kedua tersangka ini sudah lebih dulu ditahan di Kejagung," ujarnya.
Korupsi PDPDE
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan eks Komisaris PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas, Muddai Madang jadi tersangka kasus korupsi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung Supardi mengemukakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi, setelah diperiksa sebagai saksi selama 6 jam oleh tim penyidik Kejagung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatra Selatan.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan," kata Supardi kepada Bisnis, di Kejagung, Kamis (16/9/2021).
Supardi menjelaskan kedua tersangka itu ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang terpisah agar tidak saling mempengaruhi dan mempersulit penyidik Kejagung dalam mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE.
Menurut Supardi tersangka anggota Komisi VII dari fraksi Partai Golkar tersebut ditahan di Rutan KPK. Adapun, tersangka eks Wakil Ketua Umum KOI ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis 16 September 2021.
"Ditahan di dua lokasi yang terpisah," jelasnya.
Terkait perkara tersebut, sebelumnya tim penyidik Kejagung juga sudah menetapkan dua orang jadi tersangka yaitu eks Direktur Utama PDPDE Provinsi Sumatra Selatan merangkap jabatan sebagai Direktur PDPDE Gas Caca Isa Saleh S dan eks Direktur Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur PDPDE Gas yaitu A Yaniarsyah Hasan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, perkara korupsi tersebut berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel.
Hak jual ini merupakan participacing interest PHE 50 persen, Talisman 25 persen, dan Pacific Oil 25 persen yang di berikan dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Pemprov Sumsel.
Namun, pada praktiknya, bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya, tapi PDPDE Gas yang merupakan rekanan yang diduga telah menerima keuntungan fantastis selama periode 2011-2019.
PDPDE Sumsel yang mewakili Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp38 miliar dan dipotong utang saham Rp8 miliar. Bersihnya kurang lebih Rp30 miliar selama 9 tahun.
Sebaliknya, PT PDPDE Gas mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bagian negara ini. Diduga selama kurun waktu 8 tahun, pendapatan kotor sekitar Rp977 miliar, dipotong dengan biaya operasional, bersihnya kurang lebih Rp711 miliar.