Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan telah menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan eks Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang sebagai tersangka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Viktor Antonius Saragih mengemukakan tim penyidik pada Kejati Sumatra Selatan sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya sebagai tersangka.
Dia menjelaskan bahwa Alex Noerdin dan Muddai Madang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang, Sumsel.
"Iya, AN dan MM sudah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya," kata Viktor saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh Bisnis di Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Menurut Viktor, tim penyidik pada Kejati Sumatra Selatan tidak melakukan upaya penahanan kepada kedua tersangka itu.
Pasalnya, menurut Viktor, keduanya sudah ditahan oleh Kejagung dalam perkara korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Provinsi Sumatra Selatan.
"Tidak ditahan, kan kedua tersangka ini sudah lebih dulu ditahan di Kejagung," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan eks Komisaris PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas, Muddai Madang jadi tersangka kasus korupsi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung Supardi mengemukakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi, setelah diperiksa sebagai saksi selama 6 jam oleh tim penyidik Kejagung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatra Selatan.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan," kata Supardi kepada Bisnis, di Kejagung, Kamis (16/9/2021).
Supardi menjelaskan kedua tersangka itu ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang terpisah agar tidak saling mempengaruhi dan mempersulit penyidik Kejagung dalam mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE.
Menurut Supardi tersangka anggota Komisi VII dari fraksi Partai Golkar tersebut ditahan di Rutan KPK, sedangkan tersangka eks Wakil Ketua Umum KOI ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis 16 September 2021.