Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi mengenai 2 hal dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan perkara tipikor pengadaan tanah Munjul, Jakarta Timur, Selasa (21/9/2021).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan 2 hal yang didalami lembaga antirasuah itu dari Anies Baswedan, antara lain proses usulan anggaran untuk dilakukannya penyertaan modal APBD DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya dan soal mekanisme pelaporan atas dilakukannya pernyertaan modal tersebut
"Selain itu, saksi [Anies] menerangkan mengenai salah satu penyertaan modal kepada Perumda Sarana Jaya yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah DP Rp0," ujar Ali, Rabu (22/9/2021).
Baca Juga
Pada pemeriksaan terhadap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk perkara yang sama, KPK mengonfirmasi sejumlah hal, yakni proses penganggaran oleh Banggar di DPRD DKI Jakarta yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Penganggaran tersebut, sambung Ali, salah satunya digunakan untuk penyertaan modal ke Perumda Sarana Jaya.
Dia menambahkan, detail keterangan para saksi tersebut telah tertuang dalam BAP. Namun, saat ini KPK belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena akan dibuka seluas-luasnya dalam proses persidangan di pengadilan Tipikor.