Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alex Noerdin Tersangka Kasus Korupsi, Golkar Siap Beri Bantuan Hukum

Partai Golkar berpedoman pada azas praduga tidak bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi PDPDE Provinsi Sumatra Selatan - JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi
Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi PDPDE Provinsi Sumatra Selatan - JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum dan HAM, Adies Kadir mengatakan partainya akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum yang memadai kepada Anggota Komisi VII DPR Fraksi golkar Alex Noerdin yang jadi tersangka atas dugaan kasus korupsi di sebuah badan usaha milik daerah (BUMD).

Mantan Gubernur Sumatera Selatan itu resmi ditahan oleh pihak penyidik Kejaksaan Agung RI. Kejagung sempat mengusut kasus BUMD yang bergerak di bidang Pertambangan dan Energi Sumatra Selatan pada periode kepemimpinan 2010-2019.

Adies menambahkan bahwa bantuan hukum sifatnya tak hanya diberikan kepada satu dua kader saja akan tetapi diberikan kepada seluruh kader Golkar ketika berhadapan dengan hukum. Hal itu, ujarnya, sebagai komitmen kuat Partai Golkar terhadap kader-kadernya.

"Tentunya Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum melalui Bakumham Partai Golkar, apabila ada kadernya yang membutuhkan bantuan hukum terkait kasus apapun," kata Adies.

Adapun terkait kasus hukumnya, Adies kembali menegaskan, partai Golkar berpedoman pada azas praduga tidak bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Mengomentari peristiwa tersebut, Adies mengaku terkejut dan prihatin atas status Alex Noerdin saat ini.

"Partai Golkar sangat prihatin atas musibah yang menimpa kolega kami, karena hal ini sangat mendadak sekali. Tapi kami partai Golkar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara perkara ini diduga terdapat kinerja buruk pada BUMD milik pemerintah provinsi Sumatera Selatan tersebut.

Penyidikannya menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil penerimaan penjualan gas yang sudah dikurangi dengan biaya operasional selama kurun waktu tersebut, terdapat kerugiaan negara sebesar US$30 juta.

Kemudian, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan PDPDE Sumsel.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper