Tetapi, nama Politisi Partai Golkar itu juga sempat disebut-sebut dalam dua perkara korupsi lainnya di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan.
Dua perkara korupsi lain itu adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan tahun 2013 yang tengah ditangani Kejagung dan perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan.
Dua perkara korupsi tersebut hingga saat ini masih jalan di tempat. Anggota Komisi VII Fraksi Partai Golkar itu juga sempat diperiksa beberapa kali dalam kapasitas sebagai saksi pada dua kasus korupsi tersebut.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengemukakan terkait perkara tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan tahun anggaran 2013 itu, pihaknya sudah menggugat praperadilan Kejagung sebanyak lima kali karena tidak kunjung menetapkan Alex Noerdin jadi tersangka.
Selain Alex Noerdin, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni Muddai Madang, selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumsel.
"Tersangka AN ini menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE-nya untuk mendapatkan gas alokasi bagian negara," kata Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Sedangkan tersangka Muddai Madang ditersangkakan atas perannya menerima pembayaran yang tidak sah berupa "fee" pemasaran dari PT PDPDE Gas. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari.