Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Kasus Korupsi Lain Menanti Alex Noerdin

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2008-2018 ternyata tidak hanya terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Gas Provinsi Sumatra Selatan.
Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi PDPDE Provinsi Sumatra Selatan./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi PDPDE Provinsi Sumatra Selatan./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2008-2018 Alex Noerdin ternyata tidak hanya terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Gas Provinsi Sumatra Selatan.

Tetapi, nama Politisi Partai Golkar itu juga sempat disebut-sebut dalam dua perkara korupsi lainnya di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan.

Dua perkara korupsi lain itu adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan tahun 2013 yang tengah ditangani Kejagung dan perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan.

Dua perkara korupsi tersebut hingga saat ini masih jalan di tempat. Anggota Komisi VII Fraksi Partai Golkar itu juga sempat diperiksa beberapa kali dalam kapasitas sebagai saksi pada dua kasus korupsi tersebut.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengemukakan terkait perkara tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan tahun anggaran 2013 itu, pihaknya sudah menggugat praperadilan Kejagung sebanyak lima kali karena tidak kunjung menetapkan Alex Noerdin jadi tersangka.
 
Padahal, kata Boyamin, dalam laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nama mantan Gubernur Sumatera Selatan itu masuk ke dalam salah satu nama penerima aliran dana tersebut.
 
"Saya sudah gugat lima kali kasus itu, tetapi kan sampai saat kasus itu masih berkutat di situ saja. Padahal masih ada dua nama yang harusnya ikut diseret sesuai audit BPK. Kasus ini sudah empat tahun penyidikan," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (16/9/2021).
 
Kemudian, terkait perkara korupsi pembangunan masjid di Palembang, kata Boyamin, nama Alex Noerdin juga sempat disebut di dalam dakwaan telah mengantongi uang sebesar Rp2,4 miliar.
 
Hal itu terungkap dalam sidang perdana empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang yang merugikan negara Rp116 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Selasa 27 Juli 2021.
 
"Seharusnya kalau memang sudah disebut dalam dakwaan Alex ini menerima uang seharusnya dia diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (16/9/2021), menetapkan Alex Noerdin (AN), Anggota DPR yang juga mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Selain Alex Noerdin, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni Muddai Madang, selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumsel.

"Tersangka AN ini menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE-nya untuk mendapatkan gas alokasi bagian negara," kata Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Sedangkan tersangka Muddai Madang ditersangkakan atas perannya menerima pembayaran yang tidak sah berupa "fee" pemasaran dari PT PDPDE Gas. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper