Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan nilai E atau sangat buruk kepada Polri dalam hal penindakan kasus korupsi, sepanjang semester I 2021.
"Kepolisian Republik Indonesia hanya dapat menangani 45 kasus. Persentase kinerja penindakan kasus korupsi oleh Kepolisian sekitar 5,9 persen atau masuk dalam kategori E atau sangat buruk," kata Peneliti ICW Lalola Easter dalam konferensi pers daring, Minggu (12/9/2021).
Dari jumlah tersebut, rata-rata kasus yang ditangani kepolisian per bulannya hanya delapan. Padahal, kata ICW, Kepolisian memiliki 517 kantor dengan target penanganan kasus sebanyak 763 per semester I 2021 dan anggaran sebesar Rp290,6 miliar.
Lalola menjabarkan dari kasus korupsi yang ditangani kepolisian, aktor yang paling banyak ditangkap adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni 31 tersangka, Kepala Desa 17 tersangka, dan swasta 14 tersangka.
Secara kualitas penindakan kasus korupsi, ICW melihat kepolisian tidak berupaya untuk membongkar kasus dengan aktor yang paling strategis. Kepolisian, lanjut ICW, juga sama sekali tidak menggunakan instrumen Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Hal ini tentu bertolak belakang dengan janji Kapolri Listyo Sigit yang pada saat fit and proper test menegaskan akan memaksimalkan pemulihan aset dalam kasus korupsi," kata Lalola
ICW pun mengkritik kepolisian lantaran berkinerja buruk meski punya sumber daya melimpah dari sisi anggaran ketimbang Kejkasaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun, kategori nilai yang diberikan ICW berdasarkan penindakan kasus yang terpantau dibagi target penindakan kasus, lalu dikali 100 persen.
Persentase kasus yang ditangani diberikan peringkat yakni, 81-100 mendapat kategori A atau sangat baik, 61-80 kategori B atau baik, 41-80 kategori C atau cukup, 21-40 kategori D atau buruk, dan 0-20 kategori E atau sangat buruk.