Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikburistek memastikan pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tidak melanggar undang-undang.
Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Catharina Girsang mengatakan BSNP tidak secara eksplisit diatur di dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Menurut dia, UU Sisdiknas hanya menyebut menyebut badan standarisasi penjaminan dan pengendalian mutu.
“Sekali lagi untuk dipahami bersama BSNP tidak pernah diatur dalam Sisdiknas,” ujarnya dalam rapat Kemendikbudristek bersama Komisi X DPR RI, Rabu (8/9/2021).
Pembubaran BSNP sebelumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).
Catharina menegaskan, penghapusan kelembagaan BSNP dalam PP SNP yang baru dan Peraturan Kemendikbudristek tentang Organisasi dan Tata Kerja justru mengeliminasi duplikasi atau tumpang tindih kewenangan dalam penyusunan, penetapan standar nasional pendidikan.
Baca Juga
“Ini sejalan dengan UU pemda yang memberikan kewenagan penetapan standar nasional pendidikan merupakan kewenangan pusat yaitu Kemendikbud,” ujarnya.
Lebih lanjut, Catharina mengakui dalam penjelasannya lembaga yang dimaksud bersifat mandiri. Namun, dalam UU Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa penjelasan tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut, dan mencantumkan putusan yang bersifat norma.
“Kita lihat PP 19 2005 pengaturan BSNP ada di dalam bab XI pasal 73-77 yang mengatur BSNP diatur kedudukannya di Ibu Kota RI, sehingga pengaturan di dalam PP tidak wajib tunduk pada suatu norma undang-undang karena yang dilihat adalah batang tubuhnya,” tukasnya.