Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, tidak akan memberlakukan Pasal 3 ayat (2) huruf d pada Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dana BOS reguler pada tahun 2022.
Pasal tersebut menyebut, bahwa sekolah penerima dana bantuan operasioanl sekolah (BOS) reguler harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 oang.
“Ini tidak akan diberlakukan untuk tahun ini maupun tahun depan. Ini akan kami kaji ulang,” kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X Bidang Pendidikan DPR, Rabu (8/9/2021).
Nadiem mengungkapkan, bahwa aturan tersebut sebetulnya sudah ada sejak 2019, sebelum dia menjabat sebagai menteri. Namun, aturan tersebut belum diberlakukan, karena ada tenggang waktu hingga tiga tahun.
Mengingat masih adanya pandemi yang berdampak besar pada jumlah siswa, Nadiem pun memutuskan untuk tidak memberlakukan syarat tersebut pada tahun depan. Dia berharap keputusan itu bisa menenangkan masyarakat.
“Kami akan terus menerima masukan terkait persyaratan ini dan melakukan kajian lebih lanjut terkait pemberlakuannya setelah 2022,” kata dia.
Baca Juga
Pada awal tahun 2021, Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbud RI Nomor 6 tahun 2021 dan kemudian disusul oleh Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler.
Dalam Permendikbud itu, terdapat Pasal 3 ayat (2) huruf d yang mengatur bahwa sekolah penerima Dana BOS Reguler harus berketentuan memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir.