Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meninjau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sejumlah sekolah di DKI Jakarta. Dia mengingatkan agar sekolah tetap waspada dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
“Saya minta semua warga sekolah untuk tetap berhati-hati dan waspada dengan tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan agar PTM terbatas ini dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan klaster penyebaran Covid-19,” katanya dikutip dari situs Wapers, Rabu (6/9/2021).
Sebelumnya, pemerintah telah mengizinkannya satuan pendidikan untuk menggelar PTM terbatas di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1-3.
Adapun kegiatan PTM terbatas yang ditinjau Wapres tersebut adalah SD Tarakanita 5 di Rawamangun, Jakarta Timur; SPK SMAK Penabur di Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan SMKN 19 Jakarta di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Ma’ruf menjelaskan, bahwa PTM ditujukan mengurangi dampak pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi. Dampaknya, anak tidak dapat menyerap mata pelajaran dengan baik sehingga dikhawatirkan kemampuan intelektualnya menurun.
Di samping itu, hubungan siswa dan guru menjadi asing karena tidak pernah bertatap muka terutama bagi siswa di tingkat awal dan banyaknya anak putus sekolah.
Baca Juga
Menurutnya, pendidikan vokasi merupakan paling terdampak. Peserta didik di SMK tidak dapat mengikuti praktik kerja/magang di perusahaan secara optimal.
“Padahal praktik kerja/magang merupakan faktor yang paling penting bagi pendidikan vokasi dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia yang terampil dan ahli di bidangnya,” jelasnya.
Pelaksanaan PTM terbatas, imbuh Wapres, sangat dipengaruhi oleh situasi pandemi di Ibu Kota. Jika situasi terus membaik dengan menurunnya level PPKM, PTM terbatas akan ditingkatkan secara bertahap. Namun jika memburuk, PTM terbatas akan dihentikan.
Sementara itu, sekolah yang menyelenggarakan PTM terbatas diharapkan dapat melakukan evaluasi setiap minggunya. Terutama mengenai protokol kesehatan dan keamanan dari seluruh warga sekolah.
Jika terdapat kasus terkonfirmasi positif atau potensi yang dapat menyebabkan timbulnya klaster baru, segera ambil tindakan tegas demi keselamatan dan kenyamanan seluruh pihak,” terangnya.
Sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan PTM Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1 pada Masa PPKM, Pemerintah DKI Jakarta telah mengizinkan PTM terbatas sejak 30 Agustus 2021 dan akan dievaluasi secara berkala.
Sejauh ini terdapat 610 lembaga pendidikan yang tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten di wilayah DKI Jakarta siap menyelenggarakan PTM terbatas dari tingkat PAUD sampai SMA/SMK.