Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara terkait dengan kemunculan Saipul Jamil yang menjadi bintang tamu sebuah program acara televisi.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, pihaknya telah menerima banyak keluhan dari masyarakat.
Apalagi, pemberitaan yang melibatkan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak itu cenderung berlebihan, dan mengganggu semangat pemberitaan yang edukatif sejalan dengan tumbuh kembang anak.
“Perlindungan anak telah menjadi komitmen besar negara. Apalagi, UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak secara tegas bahwa perlindungan anak merupakan kewajiban semua pihak, baik negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat termasuk media, orangtua dan keluarga,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang berbunyi: Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.
Menurut ketentuan Pasal 72 (5) Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa peran media massa dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Baca Juga
Jika melihat ketentuan dimaksud, maka setiap isi siaran harus terpilih, sehat untuk perkembangan anak serta beorientasi kepentingan terbaik bagi anak.
Dia melanjutkan, adanya tayangan yang menampilkan figur pelaku kejahatan seksual terhadap anak bukan informasi yang tepat dan bersekesuaian dengan stimulasi perkembangan anak.
Bahkan, pemberitaan yang berlebihan justru rentan menimbulkan beragam dampak. Pertama, rentan berdampak imitaif bagi anak, karena meski dia mejadi pelaku kejahatan seksual, tetap terkesan terhormat.
Kedua, rentan menimbulkan kesan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak merupakan hal biasa. Padahal kejahatan seksual terhadap merupakan kejahatan yang menjadi konsen serius negara.
Ketiga, pemberitaan yang berlebihan dapat menggangu suasana batin masyarakat dan korban.
Oleh sebab itu, Susanto mengatakan bahwa KPAI telah menyampaikan surat kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar memberikan imbauan dan edukasi secara berkelanjutan kepada lembaga penyiaran untuk menjaga marwah lembaga penyiaran dalam menjalankan fungsi edukasi dan hiburan yang sehat.
“Kedua, melakukan penyesuaian Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dengan prinsip-prinsip perlindungan anak termasuk berorientasi perlindungan terhadap korban, saksi dan pelaku anak.”
Penyebabnya, pemberitaan pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang berlebihan rentan mengganggu psikologis korban, tidak sesuai dengan etika dan kepatutan penyiaran di ruang publik, serta dampak lainnya.