Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) kukuh mempertahankan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto mengatakan aturan ini bukan barang baru, karena sejak tahun 2019, Kemendikbudristek telah mengatur sekolah yang selama tiga tahun berturut-turut memiliki jumlah murid kurang dari 60 orang untuk tidak lagi menerima dana BOS regular.
Menanggapi hal itu, Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menganggap pernyataan tersebut keliru. Menurutnya, Permendikbud 3/2019 sudah diubah dengan Permendikbud 18 tahun 2019.
“Pernyataan Plt Humas Kemendikbud bahwa sekolah yg muridnya kurang dari 60 tidak mendapatkan dana BOS reguler merupakan kebijakan lama tahun 2019 sangatlah keliru,” tulis Abdul Mu’ti lewat akun Twitternya @Abe_Mukti, dikutip Rabu (8/9/2021).
“Dalam bab III hlm. 21 Permendikbud 18/2019 disebutkan bahwa sekolah dengan jumlah murid kurang dari 60 tetap mendapatkan dana BOS,” tulis Mu’ti.
Seperti dilihat Bisnis, dalam bab III halaman 21 disebutkan bahwa “dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 (enam puluh) peserta didik, yaitu memberikan BOS Reguler minimal sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasi Sekolah tidak tergantung pada jumlah peserta didik saja,” demikian bunyi Permendikbud tersebut.
Sebelumnya, Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan yang terdiri dari Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, LP Ma'arif PBNU, PB PGRI, Taman Siswa, Majelis Nasional Pendidikan Katolik menuding aturan-aturan Permendikbud tersebut diskriminatif dan dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial.
"Kebijakan tersebut mendiskriminasi hak pendidikan anak Indonesia dan melanggar amanat konstitusi Negara," ujar Sungkowo Mudjiamano dari Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah dalam telekonferensi pers virtual, Jumat (3/9/2021).