Bisnis.com, JAKARTA - Permendikbud 6/2021 yang diteken Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 12 Februari 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler mendapat penolakan.
Penolakan datang dari Aliansi Organisasi Pengelola Pendidikan yang terdiri dari Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, LP Ma'arif PBNU, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Majelis Nasional Pendidikan Katolik, dan Taman Siswa.
Ujung pangkalnya adalah permendikbud tersebut menetapkan sekolah penerima dana BOS regular harus memenuhi persyaratan, yakni memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 orang selama tiga tahun terakhir.
Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan menilai aturan tersebut diskriminatif dan melanggar amanat konstitusi negara.
"Kemendikbudristek seharusnya memegang teguh amanat UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, " ujar Sungkowo Mudjiamano dari Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah dalam telekonferensi pers virtual, Jumat (3/9/2021).
Sungkowo menyebut, Pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 menyebut setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Untuk itu, pemerintah seharusnya membiayai pendidikan seluruh peserta didik tanpa syarat tertentu.
Lembaga-lembaga penyelenggara pendidikan ini juga mendesak Nadiem Makarim untuk mencabut peraturan tersebut.