Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diduga Berperan di 3 Perkara

Azis disebut memperkenalkan Robin kepada Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial dan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin./Antara
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Azis Syamsuddin diduga terlibat dalam tiga perkara yang kini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir dari Tempo, Azis diduga terkait dengan perkara suap Dana Alokasi Khusus Kabupaten Lampung Tengah, suap jual-beli jabatan di Kota Tanjungbalai, dan korupsi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Azis disebut memperkenalkan Robin kepada Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial dan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Sebelumnya, Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah yang dihukum 3 tahun penjara, menyebutkan Azis, sebagai Ketua Badan Anggaran DPR periode 2014-2019, meminta jatah fee 8 persen sebagai syarat pengesahan anggaran daerah itu.

Laporan Tempo juga memaparkan bahwa  di KPK politikus Partai Golkar itu pernah tiga kali mengirim Rp 210 juta kepada Robin antara Mei dan Agustus 2020. Uang itu diduga untuk menyuap Robin agar nama Azis tak terseret dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah. 

"Kepada penyidik yang memeriksanya pada Juni lalu, Azis mengakui mengirim uang tersebut. Namun ia berdalih uang itu merupakan pinjaman untuk keperluan keluarga Robin," 

Dalam kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Azis disebut berperan memperkenalkan Robin sebagai orang dalam yang bisa mengatur arah perkembangan kasus di KPK dengan M. Syahrial, wali kota yang dijadikan tersangka.

Sumber mengatakan penyidik memegang bukti percakapan WhatsApp yang menunjukkan Azis meminta Syahrial menghubungi "kawan kita" karena kasus jual-beli jabatan terus bergulir di KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan petugas masih mendalami keterlibatan Azis dalam berbagai perkara suap yang menjerat Robin Pattuju. Termasuk pemberian uang dari Azis untuk menghentikan kasus Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah dan kasus Rita Widyasari. 

"Semua informasi kami pelajari dan dalami, baik keterangan yang disampaikan langsung ke KPK maupun fakta-fakta di persidangan," kata Firli, kemarin.

Lewat pengacaranya, Stepanus Robin Pattuju mengaku menerima Rp3 miliar dari sejumlah orang. Dia juga mengaku telah menipu sekian orang yang sedang beperkara di KPK dengan mengatakan bisa membuat mereka terlepas dari jeratan. "Semua yang disampaikan Robin benar," kata Tito Hananta Kusuma, kuasa hukum.

Azis Syamsuddin belum merespons upaya konfirmasi Tempo. Tempo mendatangi rumah dinas Wakil Ketua DPR ini di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Petugas keamanan bernama A.R. Taufik menyebutkan bahwa bosnya sedang tidak berada di rumah. "Bapak sedang keluar," kata dia singkat sembari menerima surat permohonan wawancara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper