Bisnis.com, JAKARTA - Wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali mencuat setelah bergabungnya Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi ke koalisi pemerintah. Isu melebar pada mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Dosen hukum yang juga Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan bahwa bergabungnya PAN membuat dukungan suara koalisi pemerintah di parlemen menjadi 471 kursi.
Total anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat ini adalah 711 orang. Jumlahnya terdiri atas 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 136 Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Padahal, untuk mengusulkan amandemen dibutuhkan sepertiga dari anggota MPR. Saat disetujui dan dibawa dalam rapat paripurna, harus disepakati lebih dari setengah anggota atau 474 kursi.
“Sehingga kalau dilihat oleh pemerintah di DPR, hanya membutuhkan tiga orang lagi untuk kemudian memastikan rapat paripurna usulan perubahan undang-undang dasar itu dapat dilaksanakan,” katanya saat dihubungi, Senin (6/9/2021).
Feri menjelaskan, bahwa berdasarkan fakta terserbut, potensi untuk melakukan amandemen dan lolos dalam pembahasannya semakin kuat.
Akan tetapi, untuk mengamandemen tidak hanya sekadar dukungan suara. Dalam UUD 1945 pasal 37, tambah Feri, perubahan kerangka negara harus dipaparkan pasal yang ingin diubah dan apa alasannya.
Sejauh ini, dia tak pernah mendengar keterangan tersebut dari Ketua MPR Bambang Soesatyo. Berdasarkan penyampaian di media massa, amandemen adalah rekomendasi periode sebelumnya.
Oleh karena itu, meski secara suara memenuhi, prasyarat keseluruhan untuk amandemen UUD tidak mencukupi. Ini semakin aneh saat perubahan fokus pada pokok-pokok haluan negara (PPHN).
“PPKN sama sekali tidak ada korelasinya dengan kebutuhan bangsa kekinian apalagi di tengah pandemi,” jelas Feri.