Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menegaskan bahwa keberadaan pokok-pokok haluan negara (PPHN) sangat mendasar dan mendesak. PPHN diperlukan sebagai bintang panduan arah dan strategi pembangunan nasional.
Ini juga untuk memastikan proses pembangunan nasional merupakan manifestasi dan implementasi dari ideologi negara serta falsafah bangsa, yaitu Pancasila.
Oleh karena itu, pria yang disapa Bamsoet ini memastikan tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebih atas rencana amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk menghadirkan kembali PPHN.
“Kecil kemungkinan ada penumpang gelap untuk mengubah pasal 7 terkait periodesasi, karena mekanismenya diatur ketat di dalam pasal 37 UUD 1945. Apalagi, semua partai politik saat ini telah siap-siap running di 2024,” katanya saat Sosialisasi Empat Pilar MPR di Bali dikutip dari keterangan pers, Jumat (17/9/21)
Bamsoet menjelaskan bahwa keberadaan PPHN mengisyaratkan pesan penting. Pembangunan nasional diselenggarakan dalam kerangka menjaga dan memperkuat ideologi negara agar tetap menjadi karakter dan jiwa bangsa.
“Ke depan berbagai tantangan kebangsaan akan semakin kompleks dan dinamis sehingga perlu dibangun benteng ideologi dan penguatan karakater bangsa melalui pembangunan wawasan kebangsaan,” jelasnya.
Ketua DPR ke-20 ini menuturkan, bahwa saat ini penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) disusun berlandaskan visi dan misi calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Dalam implementasinya, RPJPN secara tidak konsisten dalam setiap periode pemerintahan serta ketidakselarasan antara sistem perencanaan pembangunan nasional dan sistem perencanaan pembangunan daerah.
Akibatnya, berpotensi menghasilkan program pembangunan yang tidak saling mendukung, bahkan mungkin saling menegasikan satu sama lain.
Dengan adanya ketidakpastian kesinambungan kebijakan dan program pembangunan nasional, tambah Bamsoet, akhirnya mendorong untuk menghidupkan kembali haluan negara model garis-garis besar haluan negara (GBHN) atau hadirnya PPHN.
Untuk menghadirkan PPHN, diperlukan amendemen terbatas UUD 1945, dan dipastikannya hanya akan dilakukan pada dua pasal.
Semuanya adalah pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN serta pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN.
“Secara substansi, PPHN hanya akan memuat kebijakan strategis yang akan menjadi rujukan atau arahan bagi penyusunan haluan pembangunan oleh pemerintah. PPHN harus dapat menggambarkan wajah Indonesia untuk 25 tahun, 50 tahun, atau bahkan 100 tahun yang akan datang,” ucapnya.