Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat menyebut amendemen terbatas UUD 1945 untuk merumuskan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Dia menyatakan, tidak ada pembahasan terkait penambahan jabatan presiden hingga tiga periode dalam wacana amendemen UUD 1945.
Menurutnya, isu tersebut "digoreng" saat Ketua MPR menyampaikan soal amendemen terbatas UUD ini dalam Sidang Tahunan MPR dan Peringatan Hari Konstitusi.
“Sehingga merambat kemana-mana sampai masa jabatan presiden tiga periode, dan membuka kotak pandora. Padahal kami (Badan Pengkajian) tidak pernah mengkaji pasal-pasal lain di luar Pasal 3 UUD NKRI Tahun 1945,” kata politisi PDI Perjuangan ini dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).
Menurutnya, PPHN penting untuk bangsa Indonesia. Alasannya karena menjadi peta jalan atau roadmap, bagaimana wajah Indonesia pada 25 atau 50 tahun ke depan. Dalam rekomendasi itu disebutkan bentuk hukum untuk PPHN yang terbaik adalah Ketetapan MPR.
“Ketika tidak ada haluan negara, apa yang kita alami adalah ketidakselarasan antara visi misi gubernur, visi misi bupati atau walikota, dan visi misi presiden. Selain itu tidak ada keberlanjutan dan kesinambungan pembangunan,” ujarnya.
Djarot mengungkapkan hasil kajian Badan Pengkajian MPR “Rekomendasi Badan Pengkajian Tahun 2020” menyangkut tentang haluan negara sudah disampaikan kepada Pimpinan MPR.
“Rekomendasi ini sudah disepakati seluruh anggota Badan Pengkajian MPR dan ditandatangani Pimpinan Badan Pengkajian,” ujarnya.
Sementara itu Taufik Basari mengungkapkan fraksinya belum melihat urgensi MPR melakukan amandemen terbatas terhadap UUD 1945. Menurutnya, ada tiga alasan amendemen UUD belum mendesak.
Pertama, hasil kajian (Badan Pengkajian) MPR harus diuji publik. Kedua, agar mendapat legitimasi moral melakukan amandemen UUD, maka MPR harus melakukan konsultasi publik yang massif, karena amendemen UUD persoalan fundamental, maka harus datang dari bawah.
“Jangan sampai gagasan amandemen itu adalah gagasan elit,” ujar Taufik.
Adapun, alasan yang ketiga karena masih dalam masa pandemi Covid-19, maka amendemen UUD bukan sesuatu yang mendesak.