Bisnis.com, JAKARTA - Partai Ummat menemui Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti untuk berkonsultasi dan menanyakan perkembangan wacana memasukkan pokok-pokok haluan negara (PPHN) dan masa jabatan presiden tiga periode ke dalam amendemen UUD 1945.
“PPHN cukup diatur dalam undang-undang (UU) yang dibuat DPR dan pemerintah. Jadi, tidak perlu masuk ke dalam UUD 1945 ataupun ketetapan MPR,” kata Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi usai pertemuan melalui keterangan pers, Jumat (17/9/2021).
Ridho menjelaskan, bahwa wacana PPHN juga cacat logika, karena bertabrakan dengan semangat perjuangan reformasi 1998 yang telah merenggut nyawa mahasiswa dan penduduk sipil. Menghidupkan PPHN ibarat memutar balik waktu ke zaman pra Reformasi.
Menurutnya, PPHN tidak relevan dengan posisi presiden saat ini yang dipilih langsung oleh rakyat dan bukan lagi sebagai mandataris MPR.
Jika berlaku, dia mempertanyakan bagaimana MPR akan meminta pertanggungjawaban pelaksanaan PPHN oleh presiden. MPR yang dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara pun akan bertentangan dengan reformasi.
“Semangat reformasi salah satunya adalah membangun pemerintahan dengan paradigma separation of power dengan semangat checks and balances,” jelasnya.
Baca Juga
Pada pertemuan itu, Partai Ummat juga menanyakan mengenai masa jabatan presiden menjadi tiga periode yang semakin kencang berhembus.
“Jika benar ada pembahasan periode ketiga jabatan presiden, bukankah hal ini menjadi penyelewengan konstitusional dan dapat mengarah ke otoritarianisme?” terang Ridho.