Bisnis.com, JAKARTA -- Sekretaris Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di MPR M. Syukur mengatakan bahwa tengah mengkaji isu-isu amendemen UUD 1945.
Salah satu yang disoroti adalah terkait polemik presidential threshold (ambang batas) partai dalam mencalonkan presiden.
Syukur menjelaskan bahwa presidential threshold telah menutup munculnya putra putra terbaik calon pemimpin nasional (presiden) yang memiliki kemampuan untuk menjadi pemimpin bangsa.
Menurutnya, DPD juga telah menyuarakan terkait calon presiden (capres) perseorangan sejak tahun 2009. Hal tersebut harus dikaji dalam wacana amendemen 1945 untuk kepentingan bangsa dan negara.
“Kenapa ada ambang batas? Kenapa calon perseorangan itu tidak dibuka ruang? Kalau betul 2024 komposisinya seperti ini, di tahun 2024 hanya ada satu calon presiden. Apakah kita mau seperti ini?,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).
Anggota DPD dari Bengkulu Ahmad Kanedi menjelaskan bahwa dirinya memperoleh aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya calon persiden perseorangan.
Baca Juga
Masyarakat menilai banyak tokoh yang memiliki kemampuan menjadi presiden. Akan tetapi terhambat oleh aturan yang ada.
“Saya sering ke desa-desa, sering mendengar seperti itu. Itu murni yang menjadi suara masyarakat. Banyak yang bertanya, kenapa presiden itu tidak bisa dari calon perseorangan,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota DPD dari Sumatera Barat Alirman Sori menuturkan bahwa wacana amendemen yang dilontarkan DPD karena ingin membongkar ketidakadilan.
Adanya kehendak untuk menghapus ambang batas calon presiden bukan dari DPD, tapi suara bangsa Indonesia. Dia menilai jangan sampai sistem politik di Indonesia hanya dikuasai oleh kelompok tertentu saja.
“Keinginan DPD bukan semata-mata untuk DPD. Misal pasal 22D. Kami tidak minta banyak. Seperti ayat 1, kami ingin menghilangkan kata dapat, itu saja. Apa yang kami lakukan ini untuk kepentingan bangsa dan negara, karena kami dituntut oleh daerah,” ucapnya.