Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, bahwa pemilu serentak akan dilakukan pada 2024.
Dengan waktu yang tersisa 3 tahun lalu, dipastikan persiapannya lebih matang.
“Mulai perangkat hukum sudah jelas. Konstitusi jelas bahwa pemilu dilakukan lima tahun sekali. Hingga hari ini kebijakan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu bahwa tidak ada perubahan pengaturan,” katanya melalui diskusi virtual, Kamis (2/9/2021).
Bahtiar menjelaskan, bahwa simulasi sudah dilakukan penyelenggara pemilu. Berdasarkan hasil kesepakatan sebelumnya, pileg dan pilpres dilakukan pada Rabu, (28/2/2024). Sedangkan pilkada Rabu (27/10/2024).
Harapannya, dengan adanya pemilu serentak, negara bisa membangun sistem politik yang demokratis karena sudah terkonsolidasi.
Selama ini, sebelum tahun 2015, pemilu hampir ada setiap hari mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga nasional. Memang pelaksanaannya di daerah, tapi yang memutuskan para calon adalah pimpinan partai pusat.
Baca Juga
Tidak heran, tambah Bahtiar, meski persaingannya di daerah pembelahan politiknya hingga pusat. Oleh karena itu, pola seperti ini dibenahi.
Salah satu tujuannya adalah selain memperbaiki kesalahan manajemen politik, tapi juga pembangunan nasional. Sebelum pemilu serentak, tidak terintegrasi karena pemerintah pusat dan daerah terpilih berbeda waktu.
Akhirnya, rencana pembanguan jangka menengah nasional (RPJMN) dan rencana pembanguan jangka menengah daerah (RPJMN) paling efektif saling berkaitan selama dua tahun akibat beda masa kepemimpinan.
“Cukup rakyat ini disibukkan hal seperti ini 5 tahun sekali. Jadi pemilu serentak pada 2024 bisa dilaksanakan dengan baik dan ketemu lagi 2029. Begitu seterusnya,” terang Bahtiar.