Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wacana Jabatan Presiden Jokowi Diperpanjang, Begini Tata Cara Amendemen UUD 1945

Pemerintah tidak akan kesulitan untuk mengegolkan agenda amendeman di MPR, kalau memang punya niat.
Anggota dewan mengikuti sidang paripurna Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) di Jakarta, Jumat (14/8)./JIBI-Abdullah Azzam
Anggota dewan mengikuti sidang paripurna Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) di Jakarta, Jumat (14/8)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali menghangat setelah bergabungnya Partai Amanat Nasional (PAN) ke koalisi pemerintah. Isu makin melebar adanya pembahasan mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Sebenarnya, amendemen UUD 1945  merupakan rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2014-2019. Mereka menjanjikan sifatnya terbatas hanya membahas pokok-pokok haluan negara (PPHN).

Akan tetapi, hal itu meredup setelah banyak penolakan, terlebih adanya isu masa jabatan presiden akan ditambah. Kini, hal tersebut muncul kembali.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan bahwa secara konstitusi, UUD 1945 bisa diubah. Ini mengacu pada pasal 37.

“Ini karena konstitusi negara beda dengan kitab suci yang tidak bisa diubah,” katanya melalui diskusi virtual, Kamis (2/9/2021).

Pasal 37 UUD 1945 memaparkan mekanisme perubahan konstitusi. Anggota MPR yang terdiri atas anggota DPR dan DPR mengusulkan agenda amendemen.

Pengajuan perubahan pasal-pasal baru dapat dijadwalkan apabila dilakukan minimal 1/3 dari jumlah anggota MPR.

Untuk mengubah pasal-pasal, sidang harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR. Putusannya, hanya dapat dilakukan dengan persetujuan 50 persen ditambah 1 dari seluruh anggota MPR.

Kekuatan Parpol Pendukung 

Bergabungnya PAN ke koalisi parpol pendukung Jokowi, maka menggenapkan kekuatan partai pendukung pemerintah menjadi 471 kursi atau 82 persen di DPR.

Sedangkan, PKS dan Demokrat hanya memiliki kekuatan 104 kursi atau 18 persen meski Indonesia tidak mengenal istilah oposisi dalam sistem ketatanegaraannya yang presidensil.

Partai pendukung pemerintah: PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP menguasai 471 dari 575 kursi di DPR setelah ditambah 44 kursi dari PAN. Sebelumnya, kekuatan parpol pemerintah di DPR hanya 427 kursi atau 74,2 persen sebelum PAN bergabung.

Dengan demikian, total kursi kursi milik parpol koalisi pendukung pemerintah kini sebanyak 471, sedangkan kuorum untuk sebuah amendemen adalah 474 dari 711 anggota MPR atau dua petiga dari jumlah anggota.

Sebagai catatan, anggota MPR berjumlah 711 orang yang terdiri dari 575 anggota DPR ditambah 136 anggota DPD yang terdiri dari masing-masing empat anggota dari 34 provinsi yang ada saat ini.

Maka, dengan perhitungan itu, pemerintah tidak akan kesulitan untuk mengegolkan agenda amendeman di MPR, kalau memang punya niat.

Meski usulan amendemen tersebut belum muncul secara resmi, namun dari wacana yang ada setidaknya ada sejumlah usulan yang mengemuka.

Pertama, penambahan masa jabatan presiden dari dua kali, masing-masing lima tahun, menjadi tiga kali. Dengan demikian Presiden Jokowi berpeluang menambah masa jabatan satu perode lagi hingga 2029 dari yang seharusnya berkahir pada 2024.

Kedua, penambahan masa  jabatan presiden dari lima tahun menjadi tujuh tahun, namun dibatasi hanya untuk dua periode paling lama. Dengan demikian, Presiden Jokowi berpeluang menamah masa jabatan dua tahun lagi setelah 2024 karena masa jabatan kedua menjadi tujuh tahun.

Kendati demikian, dari sejumlah kalangan, terutama purnawirawan TNI, ada pula usulan agar masa jabatan presiden dikembalikan ke UUD 1945 sebelum amendemen.

Artinya, presiden menjabat satu periode lima tahun dan dapat dipilih kembali atas persetujuan MPR seperti pada era Orde Baru.

Untuk yang terakhir ini mungkin agak berat dilakukan karena harus mengubah konstruksi ketatanegaraan dan Lembaga negara karena harus mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper