Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Pupuk Indonesia. Penyidik menduga adanya tindak pidana korupsi tahun anggaran 2017-2019.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi mengatakan pihaknya sudah memanggil sejumlah saksi baik dari pihak internal PT Pupuk Indonesia maupun eksternal untuk diklarifikasi keterangannya mengenai kasus dugaan korupsi tersebut.
Namun, Supardi belum menjelaskan detail ihwal posisi perkara korupsi tersebut dan nilai kerugian negara yang muncul.
"Kasus itu sedang kami selidiki. Masih tahap penyelidikan. Pokoknya on progress," kata Supardi di Kejaksaan Agung, Selasa (24/8/2021).
Sejauh ini, menurut Supardi, perkara korupsi yang terjadi pada PT Pupuk Indonesia itu masih dalam tahap penyelidikan dan jika ditemukan alat bukti yang cukup, maka kasus itu segera naik ke tahap penyidikan.
"Hasilnya seperti apa, nanti kita lihat. Jika cukup alat bukti, maka akan segera dinaikan ke tahap penyidikan," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus tersebut bermula sejak surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor : Print-07/M.2/Fd.1/03/2021 tanggal 18 Maret 2021 dikeluarkan. Penyidik menduga adanya tindak pidana korupsi tahun anggaran 2017-2019.
Sementara itu, Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia Wijaya Laksana tidak merespons ketika Bisnis mencoba untuk mengonfirmasi terkait kasus yang tengah diselidiki Kejagung tersebut.