Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan senio manajer di PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Pengajuan upaya hukum luar biasa ini dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2021.
Haryadi adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelindo II. Dia juga dikenal sebagai adik dari mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto.
"Perkara dalam pemeriksaan tim CB," demikian informasi yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Rabu (18/8/2021
Sebelumnya mengajukan PK, Haryadi pernah mengajukan kasasi ke MA. Namun di tingkat kasasi, adik kandung BW tedarbut tak berhasil berkelit dari kewajiban hukum.
MA tetap menjatuhkan hukuman pidana badan kepada Haryadi selama 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 8 bulan, serta membebankan Biaya Perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp.2.500.
Usai vonis kasasi, Haryadi kemudian dieksekusi setelah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga
Haryadi bersama dengan Ferialdy Noerlam terbukti pada bulan Oktober 2010 s/d bulan Maret 2015, bertempat di Kantor PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) di Jalan Pososo No.1 Tanjung Priok Jakarta Utara diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Crene.
Akibat perbuatan para Terpidana tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,69 miliar. Keduanya saat ini mendekam di LP Cipinang Jakarta Timur.