Kabar24.com, JAKARTA - Haryadi Budi Kuncoro menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia II.
Tiba sekitar pukul 11.00 WIB, Manajer Senior Peralatan Pelindo II itu mendatangi Gedung Bareskrim Polri bersama kuasa hukumnya, Heru Widodo.
"Kami beriktikad baik mencoba mengklarifikasi hal yang perlu, bisa jadi penyidik belum punya," kata Heru di Bareskrim, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Heru mengatakan karena pemeriksaan pertama, pihaknya belum mengetahui materi pemeriksaan pada hari ini. Namun dia memastikan, kliennya kooperatif menjalani proses hukum ini.
"Hasil pemeriksaan akan kami sampaikan nanti ," katanya.
Sementara itu Haryadi tidak berkomentar banyak mengenai pemeriksaannya sebagai tersangka. Dia menyerahkan sepenuhnya hal tersebut ke pengacaranya.
"Tanya lawyer saya saja," kata adik kandung Bambang Widjojanto itu.
Selasa (8/3/2016), setelah menggelar perkara, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus menaikkan status Haryadi dari saksi menjadi tersangka.
Dia disangka karena ikut bersama tersangka lainnya yakni mantan Dirtek Pelindo II Ferialdy Noerlan mengadakan 10 unit mobile crane di perusahaan pelat merah itu.