Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG KASUS MOBILE CRANE PELINDO: Negara Dirugikan Rp36,9 Miliar

Jaksa penuntut umum menyatakan pengadaan mobile crane (derek) tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp36,97 miliar.
Alat bongkar muat milik PT Pelindo II/IPC yang disita Bareskrim Polri, Jumat (28/8/2015) terkait dugaan mark up./Bisnis-Akhmad Mabrori
Alat bongkar muat milik PT Pelindo II/IPC yang disita Bareskrim Polri, Jumat (28/8/2015) terkait dugaan mark up./Bisnis-Akhmad Mabrori

Kabar24.com, JAKARTA - Negara ditaksir mengalami kerugian puluhan miliar terkait pengadaan mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia II.

Jaksa penuntut umum menyatakan pengadaan mobile crane (derek) tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp36,97 miliar.

"Akibat perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp36,970 miliar sesuai laporan hasil pemeriksaan investigatif atas pengadaan 10 unit 'mobile crane' pada PT Pelindo II dari Badan Pemeriksa Keuangan RI," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Tumpak M Pakpahan dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/11/2016).

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II (Persero) Ferialdy Noerlan dan Senior Manager Peralatan PT Pelindo II (Persero) Haryadi Budi Kuncoro. Menurut jaksa, pengadaan mobile crane itu juga diketahui oleh Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II saat itu Richard Joost Lino.

"Pada bulan Oktober 2010, PT Pelindo II (Persero) melaksanakan rapat pembahasan dan rencana kegiatan di tahun 2011 dan oleh RJ Lino selaku Direktur Utama PT Pelindo II mengusulkan pengadaan mobile crane dengan kapasitas 25 ton dan 65 ton untuk keperluan cabang Pelabuhan Pelindo II dan dalam rapat tersebut disepakati pengadaan mobile crane tersebut dilaksanakan pada 2011 dengan pelaksana kegiatan adalah terdakwa Ferialdy Noerlan yang memerintahkan Haryadi Budi Kuncoro untuk membuat kajian investasi dan menghitung harga satuan mobile crane," tambah jaksa Tumpak.

Dari hasil kajian Ferialdy menyuruh supaya Mashudi Sunyoto melaporkan kepada RJ Lino.

Haryadi selanjutnya memerintahkan Erfin Ardiyanto untuk memasukkan investasi mobile crane itu dalam daftar tambahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) di mana usulan tersebut tidak dilampirkan hasil kajian investasi.

Padahal semua cabang pelabuhan di bawah PT Pelindo II tidak membutuhkan dan tidak pernah mengusulkan pengadaan mobile crane, tapi pengadaan crane itu dimasukkan dalam RKAP yaitu sebesar Rp58,92 miliar untuk 13 mobile crane untuk 8 cabang pelabuhan yaitu pelabuhan Panjang, Palembang, Pontianak, Benkulu, Teluk Bayur, Banten, Cirebon dan Jambi.

Tim teknis dari kantor pusat PT Pelindo II dan perwakilan cabang pelabuhan selanjutnya melakukan rapat penyusunan rencana kerja dan syarat (RKS) yang dilakukan pada April-Mei 2011 di mana Haryadi mengarahkan Mashudi Sunyoto untuk mempergunakan spesifikan mobile crane yang diproduksi oleh Harbin Construction Machinery Co.Ltd (HCM) didasarkan tiga perusahaan yaitu PT Narishi Century International, PT Altrak 1978, dan PT United Tracktor.

Tapi pada 12 September 2011, atas arahan Haryadi, dilakukan perubahan spesifikasi teknis tipe boom mobile crane menjadi lattice atau telescopic/lattice untuk menyesuaikan spesifikasi teknis mobile crane produksi HCM.

Namun lelang itu gagal karena hanya satu perusahaan yang memasukkan penawaran sehingga dilakukan lelang ulang pada 25 November 2011 untuk pengadaan 10 unit mobile crane kapasitas 25 dan 65 ton untuk kebutuhan cabang pelabuhan Pajang, Palembang, Pontianak, Teluk Bayur, Banten, Bengkulu, Cirebon dan Jambi dengan anggaran Rp46,205 miliar.

Guangxi Narishi Century M&E Equipment CO (GNCE) kembali mengajukan penawaran padahal mobile crane dibuat oleh HCM, tapi tim tenis atas arahan Haryati meloloskan PT GCNE meski tidak memenuhi sejumlah syarat administrasi.

Sampai 5 Desember 2012, GCNE pun tidak bisa melaksanakan perjanjian yang sudah ditandatangani yang seharusnya dibatalkan malah diamandemen dari semula ke 8 cabang pelabuhan menjadi cabang pelabuhan Tanjung Priok dan mengurangi nilai pekerjaan sebesar Rp190 juta.

GNCE baru menyerahkan 10 mobile crane pada 24 November 2011 tanpa dilakukan commisioning test. Setelah dilakukan pemeriksaan, 7 mobile crane QYL65 dan 3 mobile crane tipe QYL25 oleh tim ahli dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjahmada, Universitas Diponegoro dan Institut Teknilogi 10 November Surabaya, spesifikasi teknis dan kinerjanya tidak sesuai rencana kerja dan syarat teknis pengadaan bahkan kondisi riil di lapangan tidak sesuai dengan data di buku manual.

Selanjutnya mobile crane juga mengalami kondisi buckling (tekuk) pada pipa-pipa penyusun lengan/boom sehingga membahayakan keselamatan, kondisi mobile crane baik mesin penggerak maupun aksesori pendukung diduga merupakan kondisi bekas pakai yang kemungkinan hasil rekondisi untuk memenuhi syarat RKS.

Atas perbuatan tersebut, Ferialdy dan Hariyadi dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 thun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Kedua terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 5 Desember 2016.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper