Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik 'Surat Sakti' Kunjungan Istri Menteri UMKM Hingga Klarifikasi ke KPK

Kontroversi terkait dengan surat kepada tujuh KBRI dan Konsulat di Eropa soal rencana kunjungan istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjadi sorotan publik.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, di tengah isu surat yang diterbitkan Kementerian UMKM ke sejumlah KBRI terkait dengan rencana perjalanan istrinya ke Eropa, Jumat (4/7/2025)/Bisnis-Dany Saputra
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, di tengah isu surat yang diterbitkan Kementerian UMKM ke sejumlah KBRI terkait dengan rencana perjalanan istrinya ke Eropa, Jumat (4/7/2025)/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Kontroversi terkait dengan surat berkop Kementerian UMKM kepada tujuh KBRI dan Konsulat di Eropa ihwal rencana kunjungan istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjadi sorotan publik. 

Secarik dokumen bernomor surat B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 bertanggal 30 Juni 2025 itu tersebar di beberapa media sosial dan menyulut kritik warganet. Hal itu lantaran surat memuat permohonan dukungan kepada sejumlah KBRI di Eropa untuk mendukung kunjungan istri Menteri UMKM, Agustina Hastarini. 

Surat tersebut menyatakan bahwa Agustina mengikuti kegiatan misi budaya yang tidak diperinci lebih lanjut. Rencananya, kunjungan akan dilakukan ke Istanbul (Turki), Pomorie (Bulgaria), Sofia (Bulgaria), Amsterda (Belanda), Brussels (Belgia), Paris (Prancis), Lucerne (Swiss) serta Milan (Italia). 

Kunjungan ke tujuh negara di Eropa itu rencananya dilakukan pada 30 Juni sampai dengan 14 Juli 2025. 

"Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon dukungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma dan Den Haag serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul selama pelaksanaan agenda dimaksud berupa pendampingan Istri Menteri beserta rombongan selama kegiatan ini berlangsung," tulis isi surat yang ditandatangani Sekretaris Menteri UMKM, Arif Rahman Hakim.

Usai tersebarnya surat itu, Menteri Maman pun memutuskan untuk mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi. Dia menyebut kedatangannya itu merupakan inisiatif pribadi. 

Hal itu diketahui lantaran kedatangannya juga tidak diinformasikan secara resmi oleh pihak KPK. Sebagai catatan, pejabat setingkat menteri yang datang ke kantor KPK bukan untuk diperiksa sebagai saksi, akan dikabarkan secara resmi dalam bentuk undangan acara atau konferensi pers. 

Politisi Partai Golkar itu tiba mengenakan batik dan turun dari mobil Toyota Alphard warna putih dengan plat RI 27. 

"Kehadiran saya di KPK, saya sampaikan, atas inisiatif saya pribadi. Kapasitas saya sebagai Menteri UMKM, adalah bentuk pertanggungjawaban saya kepada bangsa dan negara," ujarnya kepada wartawan sebelum masuk ke lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Maman berada di dalam Gedung Merah Putih KPK sekitar 50 menit lamanya. Dia bertemu dengan Kedeputian Informasi dan Data KPK. Dia turut membawa sejumlah dokumen yang diklaim mendukung pembuktian bahwa perjalanan dan akomodasi istrinya tidak dibiayai negara.

Saat Maman berada di dalam Gedung KPK, pihak Kementerian UMKM turut memberikan keterangan resmi tertulis. Pada intinya, kementerian membenarkan adanya perjalanan ke luar negeri istri Maman, untuk mendampingi putrinya berkompetisi. 

"Keberangkatan Ibu Agustina Hastarini ke luar negeri dilakukan dalam rangka mendampingi putrinya yang masih pelajar SMP, dalam misi budaya kegiatan kompetisi International World Innovative Student Expo selama 14 hari mewakili Negara Indonesia," dikutip dari keterangan resmi Kementerian UMKM, Jumat (4/7/2025). 

Pihak kementerian juga membantah anggapan bahwa istri Maman, Agustina Hastarini, menggunakan APBN Kementerian UMKM serta fasilitas-fasilitas KBRI maupun pihak lainnya.

Di sisi lain, Kementerian UMKM tetap membantah surat kepada KBRI yang beredar di publik itu. Maman disebut tidak mengetahui surat tersebut kendati surat yang beredar di publik berkop Kementerian UMKM, dan ditandatangani oleh Sekretaris Menteri. 

"Menteri UMKM tidak mengetahui dan tidak memahami maksud surat tersebut, termasuk juga tidak pernah memberikan arahan, instruksi, atau disposisi terkait dengan perbuatan surat dimaksud," pungkasnya. 

KLARIFIKASI MAMAN

Setelah bertemu dengan pihak KPK, Maman mengaku menyerahkan sejumlah dokumen pendukung terkait dengan perjalanan istrinya ke Eropa. Dia mengeklaim seluruh biaya perjalanan dan akomodasi dibayarkan langsung dari rekening istrinya. 

Mantan angota DPR itu juga membantah adanya disposisi menteri atas surat yang diterbitkan Kementerian UMKM kepada sejumlah KBRI dan Konsulat di Eropa itu. Maman menyebut tidak memberikan perintah untuk mengeluarkan surat dengan kop Kementerian UMKM, maupun memberikan disposisi. 

"Tidak ada pernah disposisi dari saya. Tidak ada pernah apapun arahan dari saya. Jadi, saya merasa tidak tahu menahu mengenai dokumen tersebut," ujarnya saat dimintai konfirmasi oleh wartawan di Gedung Merah Putih KPK<, Jakarta, Jumat (4/7/2025). 

Saat ditanya apabila surat itu palsu, Maman mengaku turut bingung atas beredarnya surat tersebut. Hal tersebut kendati surat yang beredar itu menggunakan kop kementerian UMKM, serta ditandatangani oleh Arif Rahman Hakim selaku Sekretaris Menteri.

Meski demikian, dia menutup peluang bakal untuk mengambil langkah hukum terkait dengan penyebaran surat tersebut. Pihak Kementerian UMKM, lanjutanya, akan menggunakan mekanisme internal guna menelusuri ihwal surat tersebut serta siapa yang menyebarkannya. 

"Jadi kalau misalnya kita mau cari tahu, ya cari tahu lah siapa yang nyebarin itu, tinggal ditanya saja, kan gitu loh, apa, dari mana dokumennya," ucapnya. 

Adapun KPK menyebut akan memelajari lebih lanjut dokumen-dokumen yang diserahkan Maman. 

Lembaga antirasuah lalu mengingatkan bahwa penyelenggara negara harus selalu berhati-hati terkait dengan berbagai potensi gratifikasi dan konflik kepentingan. 

"Karena gratifikasi ataupun konflik kepentingan itu tidak hanya dalam bentuk barang dan jasa, tapi juga bisa dalam bentuk fasilitas, perlakuan, dan sebagainya. Dan modusnya juga bisa juga tidak langsung kepada penyelenggara yang bersangkutan, tapi bisa juga melalui keluarga, kerabat, atau pihak-pihak terkait lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (4/7/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper