Bisnis.com, JAKARTA-Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka tindak pidana pemalsuan surat hasil tes PCR dan sertifikat vaksin yang biasanya digunakan untuk bepergian ke luar kota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan bahwa ketiga tersangka itu memasarkan semua surat palsu tersebut melalui media sosial Facebook dengan harga bervariasi.
Yusri mengatakan bahwa tersangka pertama yaitu FN yang menjual tiket pesawat satu paket dengan surat hasil PCR negatif palsu di jejaring Facebook. Menurut Yusri, total sudah ada 20 orang pemesan dengan keuntungan tersangka FN sebesar Rp11 juta.
"FN ini sudah melakukan aksinya sejak satu pekan lalu. Sudah ada 20 orang yang memesan dengan keuntungan yang tersangka dapatkan Rp11 juta,” tuturnya, Selasa (27/7/2021).
Kemudian, kata Yusri, tim penyidik Polda Metro Jaya juga telah menangkap dua tersangka lainnya yang merupakan sindikat penipuan penjualan sertifikat vaksin melalui jejaring media sosial Facebook. Dua tersangka tersebut berinisial SS dan SKI yang ditangkap atas penjualan sertifikat vaksin palsu.
“Mereka tidak benar-benar membuat sertifikat vaksin, tapi mereka melakukan penipuan. Jadi korban sudah mentransfer uangnya, tapi tidak ada barangnya,” katanya.
Baca Juga
Menurut Yusri, kedua tersangka itu menipu para korbannya dengan mengenakan harga satu buah sertifikat vaksin seharga Rp350.000. Penipuan itu dilakukan melalui akun Facebook dengan nama akun Puspitasari dan Usep Sapaat serta Putra Andi.
"Semua tersangka sudah diamankan," ujarnya.