Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Uji Materi UU Ciptaker, Menko Airlangga: Hak Pemohon Tidak Dikurangi!

Pemerintah menegaskan bahwa para pemohon sama sekali tidak terhalangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya setelah UU Ciptaker berlaku.
Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso - Bisnis.com 17 Juni 2021  |  11:44 WIB
Uji Materi UU Ciptaker, Menko Airlangga: Hak Pemohon Tidak Dikurangi!
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dok. Kemenko Perekonomian

Bisnis.com, JAKARTA - Perwakilan pemerintah membacakan keterangan pendahuluan presiden atas permohonan uji materi Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Pemerintah memastikan beleid tersebut berdampak positif kepada masyarakat termasuk pemohon.

Dalam keterangannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa alih-alih para pemohon merasa haknya dilanggar, pemerintah menilai sebaliknya.

“Penerbitan UU Ciptaker justru dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan pemenuhan hak-hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, berserikat, dan berkumpul,” katanya melalui sidang daring, Kamis (17/6/2021).

Airlangga menjelaskan bahwa para pemohon sama sekali tidak terhalangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya setelah UU Ciptaker berlaku.

Justru, pemerintah mengklaim regulasi sapu jagad ini dapat menciptakan lapangan kerja yang melimpah di tengah persaingan yang kompetitif dan tuntutan global. Selain itu juga meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

“Sehingga, hak-hak konstitusional pemohon sama sekali tidak dikurangi, dibatasi, dipersulit, maupun dirugikan oleh karenanya berlaku UU Ciptaker,” jelasnya.

Setidaknya ada enam sidang perkara dalam uji materi UU Cipta Kerja. Semuanya adalah nomor 91, 103,105, dan 107/PUU-XVIII/2020 serta 4 dan 6/PUU-XIX/2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

uji materi airlangga hartarto Cipta Kerja
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Terkini

Terpopuler

Banner E-paper
back to top To top