Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membocorkan ada sejumlah perusahaan manajer investasi (MI) yang bakal ditetapkan jadi tersangka korporasi terkait kasus korupsi PT Asabri pada pekan depan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama MI yang akan ditentukan status hukumnya pada ekspose (gelar) perkara pada Jumat (11/6) besok di Gedung Bundar Kejagung.
"Jadi nanti pada saat ekspose, masing-masing (penyidik) akan mengajukan MI yang akan diajukan ke ekspose nanti siapa saja, kita tunggu saja besok ya," kata Febrie kepada Bisnis, Kamis (10/6/2021).
Kendati demikian, Febrie merahasiakan jumlah MI yang akan ditetapkan jadi tersangka dalam perkara korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun tersebut.
"Ya jumlahnya kita lihat nantilah, ada berapa. Ini belum bisa dipastikan apakah sebanyak kasus Jiwasraya atau tidak tersangka korporasinya," kata Febrie.
Menurutnya, tim penyidik Kejagung masih fokus memeriksa seluruh MI pada pekan ini. Febrie juga mengatakan MI diperiksa masih dalam kapasitas sebagai saksi.
"Sekarang masih saksi, tapi ada potensi untuk dimajukan ya," ujarnya.
Dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri tersebut, penyidik menetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.
Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.
Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian ditambah subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.