Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Dugaan Suap: Ini Hal yang Didalami KPK saat Periksa Azis Syamsuddin

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bungkam usai diperiksa KPK sebagai saksi terkait perkara dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin - Bisnis/Rayful Mudassir
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin - Bisnis/Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Rabu (9/6) kemarin. Dalam pemeriksaan itu, KPK mengonfirmasi sejumlah hal terkait perkara dugaan suap yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

KPK juga menelisik awal mula perkenalan antara Azis dan tersangka, mantan penyidik KPK asal kepolisian Stepanus Robin Pattuju.

“Penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan awal perkenalan saksi dengan tersangka SRP,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (9/6/2021).

Selain itu, Ali mengatakan penyidik juga mendalami tentang dugaan bahwa Azis memfasilitasi pertemuan antara Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Pertemuan itu diduga terjadi di rumah dinas Azis Syamsuddin.

“Keterangan materi pemeriksaan selengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi dan akan disampaikan di depan persidangan Tipikor,” kata Ali.

Azis Syamsuddin bungkam usai diperiksa KPK. Dia keluar dari gedung pada sekitar pukul 17.35 WIB. Politikus Golkar itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam.

Sejak keluar dari pintu utama hingga masuk ke dalam mobil, Azis tak berkomentar apapun terkait pemeriksaannya.

Sebagai informasi, Azis diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Nama Azis terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dengan Robin. KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah di Azis, pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan tersebut diduga Wali Kota Tanjungbalai Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan. KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.

Buntut kasus suap Stepanus Robin Pattuju itu, Azis Syamsuddin kini dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan terhitung sejak April hingga Oktober 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper