Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo buka suara terkait jabatan wakil menteri PANRB yang akan ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penambahan posisi Wamen di Kementerian PANRB ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.47/2021 tentang Kementerian PANRB yang diteken Presiden Jokowi pada 19 Mei 2021.
Menanggapi hal tersebut, Tjahjo mengapresiasi adanya posisi jabatan wamen PANRB.
“Pada prinsipnya saya, sebagai pembantu Presiden, mengapresiasi dan siap melaksanakan tugas sesuai dengan Perpres tersebut,” kata Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Terkait tokoh yang akan ditunjuk sebagai wamen, Tjahjo mengatakan akan menerima dan siap bekerja sama dengan siapa saja.
“Terkait siapa yang nanti akan ditugaskan Bapak Presiden sebagai wamen, saya sebagai Menteri PANRB siap saja menerima penugasan wamen PANRB oleh Presiden,” ujarnya.
Tjahjo menilai Perpres dan penugasan wamen PANRB tersebut bertujuan untuk penguatan tugas Kementerian PANRB dalam upaya mempercepat reformasi birokrasi.
“Hal itu semata-mata untuk penguatan tugas Kemenpanrb yang salah satu tugas utamanya adalah menjabarkan visi misi Bapak Presiden yaitu reformasi birokrasi,” jelasnya.
Dia menambahkan reformasi birokrasi merupakan salah satu program pembangunan nasional yang perlu percepatan untuk mencapai tujuan tersebut.
“Kunci sukses pembangunan nasional program kerja pemerintah Jokowi (Joko Widodo) dan Ma’ruf Amin ada pada penguatan reformasi birokrasi secara utuh,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian PANRB yang ditandatangani pada 19 Mei 2021.
Pada Pasal 2 Ayat 1 Perpres tersebut dijelaskan bahwa dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.