Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) kini akan memiliki jabatan wakil menteri setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) No.47/2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat (1) beleid tersebut.
Lebih lanjut, dalam ayat 5 pada pasal yang sama disebutkan ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri PANRB diantaranya membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kemen PAN-RB termasuk dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian PAN-RB.
Dengan demikian, secara umum Perpres No.47/2021 yang diteken Jokowi pada 19 Mei 2021 ini menggantikan Perpres 47/2015 di mana Kementerian PAN-RB hanya dipimpin oleh seorang menteri tanpa dibantu wakil menteri.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah meneken Perpres dimana salah satunya berisikan penambahan jabatan wakil menteri di beberapa kementerian.
Pada September 2020 lalu, Jokowi meneken meneken Perpres No. 95/2020 Kementerian Ketenagakerjaan dan Perpres 96/2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM.
Kedua Perpres itu mengatur penambahan jabatan wakil menteri untuk dua kementerian tersebut.