Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres No 50/2021 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi. Regulasi ini mengatur pengambilalihan tanggung jawab hukum dari penyedia vaksin kepada pemerintah.
Aturan ini diteken Jokowi pada Selasa (25/6/2021). Beleid ini berisi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19).
Pada pasal 11A ayat 1 disebutkan bahwa pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara, penugasan langsung kepada badan penyedia atau kerja sama lembaga atau badan internasional yang penyedianya mempersyaratkan adanya pengambilalihan tanggung jawab hukum.
"Pemerintah mengambilalih tanggung jawab hukum penyedia Vaksin Covid-19 termasuk terhadap keamanan [safety], mutu [quality], dan khasiat [efficacy] imunogenisitas," demikian bunyi dari Perpres tersebut.
Pengambilalihan tanggung jawab hukum oleh Pemerintah terhadap penyedia Vaksin Covid-19 dilakukan sepanjang pada waktu penyediaan, produsen telah melakukan sertifikasi cara pembuatan obat yang baik dari lembaga yang berwenang di negara asalnya.
Syarat lainnya adalah vaksin Covid-19 telah disetujui penggunaannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan termasuk tetapi tidak terbatas pada persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization).
Selain itu, pengambilalihan tanggung jawab hukum diberikan sampai dengan pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengambilalihan tanggung jawab hukum ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk kontrak saat pengadaan vaksin Covid-19.