Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan larangan kegiatan buka puasa bersama dan halalbihalal Idul Fitri bagi seluruh pejabat dan aparatur sipil negara.
Hal ini dismapaikan melalui Surat Edaran (SE) No.800/2784/SJ yang ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa (4/5/2021).
Keputusan ini ditetapkan sebagai antisiapasi terjadinya peningkatan kasus penularan kasus Covid-19 seperti pada momentum Idul Fitri pada 2020 serta libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Baca Juga
"Perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadhan 1442/Tahun 2021 dan menjelang perayaan, saat, dan pasca Hari Raya Idul Fitri," seperti dikutip dari SE.
Ketetapan tersebut berbunyi, pertama, melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama Bulan Ramadhan pada tahun 2021.
Kedua, menginstruksikan kepada seluruh pejabat /ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021.