Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Status Hukum Munarman, Polri: Masih Terperiksa, Belum Tersangka

Penyidik Densus 88 Antiteror memiliki waktu paling lama 21 hari untuk menaikkan status hukum pentolan FPI yang telah ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror tersebut.
Anggota Densus 88 Antiteror Polri menangkap pengacara HRS, Munarman, terkait dengan dugaan aksi teroris di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. ANTARA/HO-Polda Metro Jaya
Anggota Densus 88 Antiteror Polri menangkap pengacara HRS, Munarman, terkait dengan dugaan aksi teroris di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

Bisnis.com, JAKARTA - Status hukum mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman akan ditentukan kurang dari sebulan setelah penangkapan.

Munarman ditangkap oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror pada Selasa (27/4/2021) di kediamannya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan mengemukakan status hukum Munarman sampai saat ini masih sebagai terperiksa terkait kasus tindak pidana terorisme.

Menurutnya, penyidik Densus 88 Antiteror memiliki waktu paling lama 21 hari untuk menaikkan status hukum pentolan FPI yang telah ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror tersebut.

"Hal itu diatur di dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018," tuturnya, Rabu (28/4/2021).

Ramadhan menjelaskan bahwa Munarman sampai saat ini masih diperiksa secara intensif.

Selain itu, tim penyidik mulai memeriksa para saksi yang diduga mengetahui kasus tindak pidana terorisme yang melibatkan Munarman.

"Para saksi masih diperiksa, yang bersangkutan [Munarman] juga diperiksa intensif. Yang jelas, statusnya belum tersangka," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper