Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Ungkap Alasan Munarman Ditutup Matanya dan Diborgol

Polri angkat bicara soal mata eks Sekretaris Umum FPI Munarman yang ditutup kain hitam dan diborgol saat ditangkap pada Selasa (27/4/2021) kemarin.
Munarman tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa malam (27/4/2021) dengan dikawal oleh petugas kepolisian./Antararn
Munarman tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa malam (27/4/2021) dengan dikawal oleh petugas kepolisian./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Polri membeberkan alasan Tim Densus 88 Antiteror Polri menutup mata dan memborgol tangan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman saat ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan menungkapkan bahwa alasan Munarman ditutup matanya dengan kain berwarna hitam saat digiring ke Polda Metro Jaya yaitu untuk mengikuti standar internasional dalam menangkap pelaku tindak pidana terorisme.

"Ya itu kan standar internasional penangkapan tersangka teroris, ya harus seperti itu," kata Ramadhan, Rabu (28/4/2021).

Sementara itu, kata Ramadhan, alasan Tim Densus 88 Antiteror juga memborgol tangan Munarman, karena di mata hukum semua orang sama, tidak ada yang berbeda.

"Jadi dalam hukum itu ada asas persamaan di muka hukum, semua pelaku teror juga ditutup matanya," ujarnya.

Ramadhan mengaku heran dengan masyarakat yang mempertanyakan Tim Densus 88 Antiteror menutup mata dan memborgol tangan Munarman saat ditangkap.

"Kenapa begitu yang ditangkap Munarman ini kok pada ribut? Kan semua orang perlakuannya sama di mata hukum," kata Ramadhan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Munarman menyoroti penangkapan Munarman. Eks Sekretaris Umum FPI itu juga diseret dan ditutup matanya saat tiba di Polda Metro Jaya.

Perwakilan dari tim kuasa hukum Munarman, Hariadi Nasution menyatakan bahwa kliennya ditangkap dengan cara diseret paksa di kediamannya dan ditutup matanya saat turun dari mobil.

"Penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," kata Hariadi dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper