Bisnis.com, JAKARTA - Polri membeberkan alasan Tim Densus 88 Antiteror Polri menutup mata dan memborgol tangan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman saat ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan menungkapkan bahwa alasan Munarman ditutup matanya dengan kain berwarna hitam saat digiring ke Polda Metro Jaya yaitu untuk mengikuti standar internasional dalam menangkap pelaku tindak pidana terorisme.
"Ya itu kan standar internasional penangkapan tersangka teroris, ya harus seperti itu," kata Ramadhan, Rabu (28/4/2021).
Sementara itu, kata Ramadhan, alasan Tim Densus 88 Antiteror juga memborgol tangan Munarman, karena di mata hukum semua orang sama, tidak ada yang berbeda.
"Jadi dalam hukum itu ada asas persamaan di muka hukum, semua pelaku teror juga ditutup matanya," ujarnya.
Ramadhan mengaku heran dengan masyarakat yang mempertanyakan Tim Densus 88 Antiteror menutup mata dan memborgol tangan Munarman saat ditangkap.
"Kenapa begitu yang ditangkap Munarman ini kok pada ribut? Kan semua orang perlakuannya sama di mata hukum," kata Ramadhan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Munarman menyoroti penangkapan Munarman. Eks Sekretaris Umum FPI itu juga diseret dan ditutup matanya saat tiba di Polda Metro Jaya.
Perwakilan dari tim kuasa hukum Munarman, Hariadi Nasution menyatakan bahwa kliennya ditangkap dengan cara diseret paksa di kediamannya dan ditutup matanya saat turun dari mobil.
"Penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," kata Hariadi dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).