Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baru Dibebaskan MA, KPK Cegah Advokat Lucas Ke Luar Negeri

Pencegahan ke luar negeri terhadap Lucas berlaku selama enam bulan ke depan.
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2019). Jaksa Penuntut Umum menuntut Lucas 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan karena diyakini bersalah membantu pelarian tersangka kasus korupsi Eddy Sindoro saat menjadi pengacaranya./Antara
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2019). Jaksa Penuntut Umum menuntut Lucas 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan karena diyakini bersalah membantu pelarian tersangka kasus korupsi Eddy Sindoro saat menjadi pengacaranya./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktotat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah advokat Lucas ke luar negeri.

Pencegahan Lucas terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) 2012-2016.

"KPK terhitung sejak tanggal 8 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 1 orang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (19/4/2021).

Ali mengatakan pencegahan ke luar negeri terhadap Lucas itu berlaku selama enam bulan ke depan.

Pencegahan ini, kata Ali, untuk kepentingan pemeriksaan supaya pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

Diketahui, membuka penyidikan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro.

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (16/4/2021).

KPK juga menemukan bukti permulaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini KPK menjerat Eks Sekretaris MA Nurhadi terkait kasus rasuah dan pencucian uang. Nurhadi sendiri telah divonis terkait dengan kasus suap dan Gratifikasi.

Sementara itu, Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) Lucas. Lucas pun dinyatakan bebas.

Lucas sebelumnya melakukan tindakan merintangi penyidikan terhadap terpidana eks Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro. Lucas terbukti sebagai orang yang menyarankan Eddy Sindoro untuk tidak menyerahkan diri ke KPK


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper