Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PK Dikabulkan, Advokat Lucas Sudah Dikeluarkan Dari Lapas Tangerang

Ali Fikri mengatakan hingga saat ini pihaknya masih belum mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus bebas Lucas.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi putusan peninjauan kembali (PK) Lucas, pengacara yang terjerat kasus merintangi penyidikan dengan tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum PK Lucas. Duduk sebagai majelis hakim dalam perkara ini yakni Salman Luthan dengan anggota Abdul Latief dan Sofyan Sitompul.

"Sesuai ketentuan UU, maka jaksa eksekutor KPK Kamis malam 8/4/2021 sudah melaksanakan putusan PK dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (9/4/2021).

Saat ini Lucas sudah dikeluarkan dari Lapas Klas I Tangerang. KPK menyebut bebasnya Lucas dari segala dakwaan terhadapnya melukai rasa keadilan masyarakat.

Ali Fikri mengatakan hingga saat ini pihaknya masih belum mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus bebas Lucas. Pihaknya sangat yakin dengan alat bukti yang dimiliki, sehingga sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung pun dakwaan jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat dibawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan.

"Namun demikian, kami hormati setiap putusan Majelis Hakim," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).

Fenomena banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi saat ini seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen bangsa, terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri," ujarnya.

Lucas sebelumnya melakukan tindakan merintangi penyidikan terhadap terpidana eks Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro. Lucas terbukti sebagai orang yang menyarankan Eddy Sindoro untuk tidak menyerahkan diri ke KPK Padahal, saat itu Eddy tersandung kasus dugaan penyuapan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution atas sejumlah perkara niaga.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap advokat Lucas terkait dengan kasus perintangan penyidikan terhadap terpidana eks Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro. Lucas pun mengajukan banding.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengurangi 2 tahun hukuman Lucas dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara. KPK pun melakukan kasasi atas vonis Lucas.

Terakhir di Mahkamah Agung, vonis advokat Lucas, dikurangi dari 5 tahun menjadi 3 tahun penjara. Namun, MA mengabulkan pengajuan PK Lucas. Dia dinyatakan bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper