Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Edhy Prabowo ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Selain itu, JPU juga melimpahkan berkas perkara lima terdakwa lainnya yaitu terdakwa Ainul Faqih, terdakwa Safri, terdakwa Andreau Misanta Pribadi, terdakwa Siswadhi Pranoto Loe, terdakwa Amiril Mukminin ke PN Tipikor Jakarta Pusat.
"Penahanan para Terdakwa tersebut telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan PN Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (8/4/2021).
Ali mengatakan JPU menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan.
Edhy dkk bakal didakwa dengan dua pasal. Pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Seperti diketahui, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo terjerat kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.