Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan terdakwa penyuap eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Suharjito, sebagai justice collaborator.
Justice collaborator merupakan pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu terungkapnya sebuah kejahatan yang lebih besar.
Jaksa menilai, setelah melakukan kajian dan pertimbangan selama proses penyidikan, penuntutan dan persidangan, Suharjito telah berterus terang dan kooperatif dalam memberikan keterangan serta bersedia membuka keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
"Maka permohonan terdakwa dapat dikabulkan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Rabu (7/4/2021).
Namun demikian, kata jaksa, pemberian Surat Ketetapan KPK sebagai justice collaborator akan diberikan setelah Suharjito memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara terdakwa lainnya.
Adapun, jaksa KPK menyebut untuk dapat ditetapkan sebagai justice collaborator, seseorang harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana diatur dalam SEMA No. 4/2011.
Baca Juga
Lebih lanjut dalam Peraturan Bersama Ketua KPK, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua LPSK tahun 2011, Pasal 1, Angka 2, menyatakan saksi pelaku yang bekerja sama adalah saksi yang juga sebagai pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana untuk mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana kepada negara dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum serta memberikan kesaksian di dalam proses peradilan.
Seperti diketahui, jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Pemilik PT DPPP Suharjito.
Terdakwa penyuap eks Menteri KKP Edhy Prabowo itu juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharjito penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan, Rabu (7/4/2021).
Suharjito dinilai terbukti memberikan suap senilai total Rp2,1 miliar yang terdiri dari US$103.000 (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706,05 juta kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Atas perbuatannya, Suharjito dinilai terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.