Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Kabulkan PK Lucas, Komisi Yudisial: Kami Tunggu Informasi Lengkap

KPK menyebut bebasnya Advokat Lucas dari segala dakwaan melukai rasa keadilan masyarakat.
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2019). Jaksa Penuntut Umum menuntut Lucas 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan karena diyakini bersalah membantu pelarian tersangka kasus korupsi Eddy Sindoro saat menjadi pengacaranya./Antara
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2019). Jaksa Penuntut Umum menuntut Lucas 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan karena diyakini bersalah membantu pelarian tersangka kasus korupsi Eddy Sindoro saat menjadi pengacaranya./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Yudisial menyatakan masih menunggu informasi lengkap terkait dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Lucas, Pengacara yang terjerat kasus merintangi penyidikan dengan tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) Lucas. Duduk sebagai majelis hakim dalam perkara ini yakni Salman Luthan dengan anggota Abdul Latief dan Sofyan Sitompul.

"Komisi Yudisial masih menunggu informasi yang lengkap terkait dengan perkara ini. Sebagaimana diketahui, baru amar putusan saja yang dibacakan," kata Juru Bicara KY Miko Ginting, Kamis (8/4/2021)

Di sisi lain, KPK menyebut bebasnya Lucas dari segala dakwaan melukai rasa keadilan masyarakat.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hingga saat ini pihaknya masih belum mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus bebas Lucas.

Ali menegaskan, sangat yakin dengan alat bukti yang dimiliki sehingga sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung pun dakwaan jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat dibawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan.

"Namun demikian kami hormati setiap putusan Majelis Hakim," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).

Ali mengatakan fenomena banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi saat ini seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen bangsa, terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri," ujarnya.

Lucas sebelumnya melakukan tindakan merintangi penyidikan terhadap terpidana eks Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro. 

Dia terbukti sebagai orang yang menyarankan Eddy Sindoro untuk tidak menyerahkan diri ke KPK. Padahal, saat itu Eddy tersandung kasus dugaan penyuapan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution atas sejumlah perkara niaga.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap advokat Lucas terkait dengan kasus perintangan penyidikan terhadap terpidana eks Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro. Lucas pun mengajukan banding.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengurangi 2 tahun hukuman Lucas dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara. KPK pun melakukan kasasi atas vonis Lucas.

Terakhir di Mahkamah Agung, vonis advokat Lucas, dikurangi dari 5 tahun menjadi 3 tahun penjara. Namun, MA mengabulkan pengajuan PK Lucas. Dia dinyatakan bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper