Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Setelah TMII, Negara Bisa Ambil Gelora Bung Karno dan Kompleks Kemayoran?

Langkah itu dinilai harus dilakukan sehingga aset negara dapat diinventarisasi secara baik dan bisa dikelola serta dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 08 April 2021  |  07:32 WIB
Setelah TMII, Negara Bisa Ambil Gelora Bung Karno dan Kompleks Kemayoran?
Kawasan Stadion Gelora Bung Karno - Bisnis/Andhika

Bisnis.com, JAKARTA - Politis Partai Demokrasi Indonesia Junimart Girsang berharap Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melanjutkan pengambilalihan aset negara setelah mampu mendapatkan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.

Junimart menilai langkah itu harus dilakukan sehingga aset negara dapat diinventarisasi secara baik dan bisa dikelola serta dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Politisi PDI Perjuangan itu mencontohkan pengelolaan kompleks Kemayoran dan Gelora Bung Karno yang seharusnya tidak perlu diperpanjang dan diambilalih pengelolaannya oleh negara.

"Kita tahu tidak ada hasil yang signifikan, kenapa tidak dikelola oleh negara, misalnya, dibuat menjadi taman hijau sehingga bermanfaat untuk masyarakat," tuturnya kepada Antara di Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu pun mendukung kebijakan Kemensetneg untuk mengambilalih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita. Dia menilai kebijakan Kemensetneg itu merupakan langkah strategis pemerintah dalam pengelolaan aset negara.

"Kebijakan pemerintah tersebut sangat strategis karena segala aset negara kalau dikelola dengan baik dan hasilnya masuk ke kas negara tentu akan berguna untuk membangun negara ini," kata Junimart

Dia mengapresiasi kebijakan pemerintah tersebut, karena merupakan langkah terobosan yang harus diapresiasi sehingga pengelolaan TMII murni dikelola oleh pemerintah.

Menurut dia pengelolaan TMII selama ini berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) No. 51/1977 yang memberikan pengelolaan TMI kepada Yayasan Harapan Kita. Hal itu, jelas dia, menimbulkan masalah.

"Pengelolaan TMII selama ini diberikan pada Yayasan Harapan Kita yang notabene hasilnya tidak pernah disetorkan kepada negara, padahal merupakan aset negara dan tercatat di Setneg," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pdip tmii gelora bung karno kementerian setneg

Sumber : Antara

Editor : Oktaviano DB Hana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top