Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yayasan Harapan Kita Diberi Tenggat 3 Bulan untuk Serahkan TMII ke Negara

Pemerintah memberikan tenggat selama 3 bulan bagi Yayasan Harapan Kita untuk proses transisi pengelolaan TMII ke Kemensetneg.
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area Museum Fauna Indonesia Komodo dan Taman Reptilia di kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Selasa (18/3/2020). Pengelola TMII secara bertahap melakukan rangkaian tindakan disinfeksi di setiap lokasi wisata dan anjungan sebagai antisipasi terhadap penyebaran virus Corona (Covid-19). Bisnis/Arief Hermawan P
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area Museum Fauna Indonesia Komodo dan Taman Reptilia di kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Selasa (18/3/2020). Pengelola TMII secara bertahap melakukan rangkaian tindakan disinfeksi di setiap lokasi wisata dan anjungan sebagai antisipasi terhadap penyebaran virus Corona (Covid-19). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan tenggat tiga bulan kepada Yayasan Harapan Kita untuk mengembalikan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) kepada Kementerian Sekretariat Negara.

Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden No.19/2021 tentang Pengelolaan TMII yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Maret 2021.

Adapun, Yayasan Harapan Kita diketahui telah mengelola taman seluas 1,4 hektare di Jakarta Timur tersebut selama 44 tahun atau sejak 1977 melalui Kepres No 51/1977.

Setelah diteken Perpres baru, secara otomatis keputusan sebelumnya tidak lagi berlaku atau berakhir. Dalam proses penyerahan pengelolaan, yayasan tersebut wajib memberikan laoran pelaksanaan dan hasil pengelolaan TMII kepada Kemensetneg.

“Penyerahan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan serta serah terima penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” bunyi ketentuan Pasal 2 ayat (4).

Sebelum dilakukan serah terima, Yayasan Harapan Kita dilarang membuat atau mengubah perjanjian atau perikatan terkait pengelolaan TMII dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Kemensetneg.

Larangan ini juga tidak terbatas pada pelepasan aset, perjanjian hutang, perjanjian sewa menyewa, perjanjian penjaminan, perjanjian kerja, penerbitan surat utang, dan perjanjian lain yang menimbulkan pembebanan atas tanah, bangunan, dan/atau aset lain yang berada di atas tanah dimaksud.

Presiden dalam Perpres itu juga melarang Yayasan Harapan Kita mengganti pengurus, direksi, manajemen pengelola atau sebutan lain bagi manajemen atau pengelola TMII tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Yayasan Harapan Kita wajib berkoordinasi dengan Kemensetneg dalam melakukan proses pengakhiran dan transisi pengelolaan. Mensesneg juga wajib membentuk Tim yang bertugas menerima laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan.

Tim itu bertugas mempersiapkan dan melakukan serah terima penguasaan dan pengelolaan, mewakili Kemensetneg dalam berkoordinasi dengan Yayasan Harapan Kita dalam mengelola TMII dan melaksanakan tugas lain yang diberikan Mensesneg terkait dengan proses serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII.

Kemensetneg juga dapat menguasai dan mengelola TMII secara langsung apabila Yayasan Harapan Kita tidak melaksanakan kewajiban menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan serta melakukan serah terima penguasaan dan pengelolaan.

Pengambilalihan itu harus segera diikuti dengan audit operasional, inventarisasi, dan penilaian aset Taman Mini Indonesia Indah.

“Pendanaan yang diperlukan untuk penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah oleh Tim bersumber dari bantuan pemerintah melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara dan sumber lain yang sah, tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” disebutkan pada Pasal 4 ayat 3 peraturan ini.

Perpres 19/2021 berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 1 April Ini. Saat peraturan ini mulai berlaku maka Diktum Kedua dan Diktum Ketiga Keppres 51/1977, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper