Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Pengemudi Todong Pistol ke Warga, Bamsoet: Senjata Api Bukan Buat Gagah-Gagahan!

Kepemilikan senjata api seharusnya tidak disalahgunakan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Video pengendara mobil yang todongkan pistol dan memaki warga usai menabrak motor ramai di media sosial. Kepemilikan senjata api seharusnya tidak disalahgunakan.

Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia (Perikhsa) Bambang Soesatyo mengatakan bahwa Indonesia berbeda dengan Amerika ataupun negara lainnya yang mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka.

“Perkap [Peraturan Kapolri] No. 18/2015 secara ketat mengatur siapa saja yang diperbolehkan memiliki dan menggunakan senjata api izin khusus bela diri,” katanya melalui pesan instan, Sabtu (3/4/2021).

Bambang yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini menjelaskan bahwa Perkap tersebut mengatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api. Mereka adalah pemilik perusahaan, PNS/pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor, anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah, serta profesi yang mendapatkan izin dari Polri.

Akan tetapi berbagai profesi itupun tidak serta merta dengan mudah dapat memperoleh izin, karena persyaratan lanjutannya amat rumit dan selektif.

Pada pasal 8 tertera mereka yang memiliki senjata api harus memiliki surat keterangan dari psikolog polri, sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri, serta lulus wawancara Ditintelkam dan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri.

“Senjata api bukanlah untuk gagah-gagahan ataupun pamer kekuataan. Melainkan terbatas hanya untuk kepentingan melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 Perkap 18/2015. Senjata api tidak bisa dimiliki sembarangan orang, dan tak bisa digunakan secara sembarangan apalagi serampangan,” jelasnya.

Pria yang disapa Bamsoet ini mengingatkan bahwa senjata api bela diri adalah alat perlindungan diri yang mensyaratkan pemiliknya punya izin khusus.

“Kepemilikan senjata api beladiri untuk masyarakat sipil diatur dengan sangat ketat. Kepemilikan tersebut bukanlah untuk gagah-gagahan dan arogansi. Melainkan dalam rangka partisipasi masyarakat untuk menciptakan rasa aman. Dan bukan sebaliknya,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper