Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hadapi Gugatan Marzuki Alie Cs, DPP Demokrat Diwakili 11 Pengacara

DPP Partai Demokrat telah menunjuk setidaknya 25 pengacara untuk mewakili para pengurus menghadapi berbagai gugatan hukum yang dilayangkan mantan kader demokrat.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). AHY menyampaikan adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, di mana gerakan itu melibatkan pejabat penting pemerintahan, yang secara fungsional berada di dalam lingkaran kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). AHY menyampaikan adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, di mana gerakan itu melibatkan pejabat penting pemerintahan, yang secara fungsional berada di dalam lingkaran kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat diwakili oleh 11 kuasa hukum untuk menghadiri sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh para bekas kader partai seperti Marzuki Alie dan Darmizal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Koordinator Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan kehadiran 11 orang pengacara merupakan bentuk kesiapan tim hukum partai membela jajaran pimpinan, yaitu Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan sebagai pihak tergugat.

“Kami sebetulnya dalam menghadapi gugatan ini sudah siap dan ternyata dari kubu mereka yang belum siap,” kata Mehbob saat ditemui di Ruang Hatta Ali, PN Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).

Dia mengatakan DPP Partai Demokrat telah menunjuk setidaknya 25 orang untuk mewakili para pengurus menghadapi berbagai gugatan hukum yang dilayangkan para anggota atau bekas anggota di pengadilan.

Namun, hanya 11 pengacara yang menerima kuasa mewakili para pengurus partai untuk sidang gugatan dari Marzuki Alie.

Di samping Mehbob, anggota tim kuasa hukum lainnya yang hadir dalam sidang pertama itu, antara lain Muhajir, Yandri Sudarso, dan Reinhard R Silaban.

Mehbob menerangkan para pengacara itu merupakan bagian dari Tim Pembela Demokrasi, yaitu para penasihat hukum yang mendapat kuasa dari AHY untuk menggugat para penyelenggara kongres luar biasa di Sibolangit.

Dalam Tim Pembela Demokrasi, ada nama-nama aktivis hukum, antara lain Bambang Widjojanto dan Donal Fariz.

Seperti diketahui, sejumlah mantan kader Demokrat seperti Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menggugat tiga pengurus DPP Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat pada 8 Maret.

Gugatan itu, sebagaimana tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdaftar dengan nomor registrasi 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Sidang tersebut dipimpin oleh Rosmina sebagai ketua Majelis Hakim, dan dia didampingi oleh IG Eko Purwanto serta Teguh Santoso sebagai hakim anggota.

Dalam sidang perdana gugatan, yang berlangsung Selasa, Ketua Majelis Hakim Rosmina menjatuhkan skors sampai pukul 01.00 siang karena kuasa hukum penggugat tidak dapat menunjukkan surat kuasa ke Majelis Hakim.

Jika pengacara penggugat tidak dapat menunjukkan surat kuasa, maka para penggugat akan dianggap tidak hadir sehingga sidang terpaksa ditunda, kata Rosmina sebelum akhirnya mengetok palu tanda sidang diskors.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper